Apmi Desak Tangkap Pelaku Pungli Tambang Galian C

BN Online, Takalar–Aksi unuk rasa akan digelar depan polsek bontonompo pada dan polres gowa pada tanggal 23 november 2020 aspirasi pelajar mahasiswa indonesia (apmi) perihal tambang galian c yang berada di bontonompo yaitu dusun karebasse dan lingkungan giring-giring kabupaten gowa.
Unjuk rasa ini merupakan maraknya tambang ilegak galian c yang berdampak dugaan terjadinya tindak pidana pungutan liar yang di lakukan dua oknum (NR DAN IS) tertentu, praktik kejahatan tersebut dimana kedua oknum tersebut melakukan permintaan upeti dengan pembayaran izin Rp 90.000/mobil, kejahatan sudah terjadi sudah beberapa bulan,” ungkap Fajar Jendral Lapangan.
Praktik kejahatan ini sudah kami laporkan secara tertulis atas nama lembaga apmi kepada polres gowa namum hingga hari ini pelaku masih berkeliaran dan menunjuk orang sebagai pengawas untuk mengambil uang izin tersebut ungkap kordinator lapangan duhar
Salah satu pandangan hukum di tempat terpisah di temui awak media mengatakan bahwa pertama dalam pertambangan harus mengantongi ijin pertambangan wajib hukumnya mengantongi ijin seperti IUP, IPR atau IUPK seperti yang tercantum di dalam UU No.4 tahun 2019, pasal 158 yang berbunyi, “setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa dilengkapi IUP, IPR atau IUPK maka dipidana paling lama 10 tahun, dan atau denda paling banyak 10 Milyar rupiah.
Selain itu, kedua perihal pungutan liar jika terbukti melakukan tindak pidana yang di maksud di atas maka itu di atur dalam KUHP bahwa Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Ungkap salah satu pakar hukum. (Why)
 
 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!