Dugaan Pelanggaran Netralitas 2 ASN Istri Cawabup Di Pasangkayu Dinilai Belum Jelas Penanganannya

BN Online, Pasangkayu, Sulbar–Dugaan pelanggaran netralitas dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan istri Calon Wakil Bupati (Cawabup) nomor urut 01 dan 02 di pilkada Pasangkayu, Sulawesi Barat dinilai belum ada kejelasan.
Olehnya, DPD LSM LIRA Pasangkayu mempertanyakan keseriusan Bawaslu Pasangkayu perihal tindaklanjut kasus tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Dikonfirmasi LIRA, Bawaslu terkesan ragu-ragu memberi jawaban terkait progress penanganan kasus Dua ASN itu, sehingga tindaklanjut ke KASN belum ada kejelasan hingga saat ini” ungkap salah seorang Pengurus LIRA Pasangkayu kepada kabardaerah.com, Jumat (20/11).
Padahal kata Dia, alat bukti permulaan berupa screenshoot foto terlapor yang mengacungkan jarinya pertanda simbol dukungan ke Paslon 01 dan 02 di suatu acara telah ditemukan beberapa pekan lalu.
“Mestinya Bawaslu sudah meneruskan ke KASN dan tidak tertutup kepublik terkait kasus itu agar LSM dan Masyarakat bisa mengawasi, jadi tidak ada kesan tebang pilih,” kesalnya.
Terlebih kedua istri ASN tersebut belum melakukan pengajuan cuti berdasar informasi resmi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pasangkayu.
“Dalam Surat Edaran MENPAN RB dan KASN aturan sangat jelas, bahwa istri Paslon yang berkompetisi harus mengajukan cuti untuk untuk menjaga netralitas,” tegasnya.
Diwaktu terpisah, Ketua Bawaslu saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa laporan terkait dua ASN yang notabene istri dari Cawabup di Pilkada Pasangkayu 2020 masih dalam kajian awal sebelum diteruskan ke instansi yang berwenang atau Komisi ASN.
“Pelanggaran peraturan perundang-undangan dan lainnya termasuk pelanggaran UU 5 2014 tentang ASN diteruskan ke instansi terkait yakni KASN,” terangnya.
Kata dia itu sesuai dengan regulasi baru yakni Pasal 12 ayat (4) Perbawaslu Nomor 8 tahun 2020.
“Jadi tidak ada registrasi di Bawaslu,” tandasnya.(Tim)
 
 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!