BN Online,JAKARTA – Mabes Polri menegaskan jika IB-FPI, Rizieq Shihab ditahan karena melanggar Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Adapun pernyataan ini menyusul maraknya aksi solidaritas dimana sejumlah pengikut Rizieq menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan.
Ia menerangkan pelanggaran yang menyebabkan Rizieq ditahan bukan hanya perihal kerumunan yang langgar protokol kesehatan, melainkan terkait penghasutan berdasarkan alat bukti yang cukup berdasarkan keterangan saksi-saksi, saksi ahli, jejak digital tekhnologi informasi.
“MRS itu ditahan bukan terkait kasus protokol kesehatan, bukan hanya kerumunan Petamburan,” kata dia saat di mintai keterangan oleh awak media, Senin (14/12/2020). “Tapi karena melanggar Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.”
Jika Rizieq hanya melakukan tindak pelanggaran terkait protokol kesehatan, maka ia hanya dikenai Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan Nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
Namun, ia juga melanggar Pasal 160 KUHP yaitu Tentang Kuat di duga Melakukan Penghasutan sehingga perlu dilakukan ditahan, setelah dilakukan pemanggilan pertama dan kedua, yang tidak diindahkan MRS, sehingga dengan alasan subyektif dan ojektif, Penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan.
“(MRS) itu dikenakan pelanggaran prokes juga, tapi yang menjadi alasan untuk penahanannya adalah Pasal 160 KUHP,” lanjut Ramadhan lagi.
Sejumlah massa yang tergabung dalam berbagai ormas Islam di Ciamis mendatangi Polres Tasikmalaya pada Senin (14/12/2020) siang.
Mereka meminta agar ditahan sebagai bentuk solidaritas terhadap Rizieq, serta menanyakan perkembangan penanganan 6 laskar FPI.
Seperti diketahui sebelumnya, kasus baku tembak 6 orang pengikut Rizieq dan Polisi, telah menyita perhatian publik. Presiden Joko Widodo alias Jokowi bahkan juga sempat buka suara mengenai hal ini.
Menurut Jokowi, Komnas HAM perlu dilibatkan untuk memastikan penegakan hukum dilakukan secara independen.
“Jika perlu, jika memerlukan keterlibatan lembaga independen kita memiliki Komnas HAM. Di mana masyarakat bisa sampaikan pengaduannya,” kata Kepala Negara, Minggu (13/12).