BN Online, Makassar–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar bakal menggenjot empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sekaligus untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) awal 2021 ini.
Empat Ranperda tersebut, yakni Perusahaan Daerah (PD) Pasar, Perusahaan Daerah (PD) Parkir, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Ranperda Covid. Khusus Ranperda covid, regulasi ini merupakan usulan Pemkot Makassar.
Wakil ketua Badan Perumus Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD kota Makassar, Azwar mengatakan awal 2021 ini, pihaknya akan menggenjot empat Ranperda. Khusus ranperda untuk tiga perusda, regulasi itu merupakan lanjutan tahun 2020 yang akan dirampungkan tahun ini.
“Ada empat Ranperda, Yang tiga itu (PD Parkir, PD Pasar, dan BPR) lanjutan dari tahun lalu. Terus ada lagi usulan dari Pemkot itu terkait Covid-19. Kalau PD Parkir dan PD Pasar itu sudah masuk tahap finalisasi. Kemungkinan dua ini yang rampung lebih dulu. Kalau BPR, baru mau masuk ke Panitia Khusus (Pansus),” jelas Azwar, Senin (4/1-2021).
Legislator Fraksi PKS itu, mengatakan terdapat dua ranperda yakni Perumda Parkir dan Perumda Pasar yang sudah masuk tahap finalisasi. Sementara ranperda BPR kemungkinan bakal menyusul setelah dua ranperda tersebut rampung.
Sementara untuk Ranperda Covid-19 yang merupakan usulan Pemkot Makassar belum masuk tahapan Pansus. Namun, Azwar menyebutkan draft usulan sudah masuk ke Bapemperda DPRD kota Makassar.
“Kalau yang Covid itu draftnya sudah masuk. Tapi belum sampai di Pansus. Soalnya kita tunggu kesiapan dari Pemkot dulu. Karena kan pasti kita panggil mereka juga untuk hadir menjelaskan. Selain itu kita juga akan lihat lebih jauh, baik dati segi kajian akademik ataupun yang lainnya,” ungkapnya.(*)