BN Online, Jakarta–Bidang Pembangunan Energi, Migas Dan Minerba PB HMI menyoroti perlakuan Istimewah Menteri ESDM RI, Arifin Tasrif terhadap para pengusaha Tambang Batubara dengan mencabut Kepmen ESDM Nomor 261 K/30/MEM/2019 yang mengatur sanksi terhadap produksi batubara yang tak memenuhi persentase minimal penjualan batubara untuk kepentingan dalam negeri alias Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 25% dari rencana jumlah produksi batubara yang disetujui oleh menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya. Dalam hal para pemegang izin (IUP/K) dan PKP2B tidak memenuhi persentase minimal penjualan batubara, akan dikenakan kewajiban pembayaran kompensasi terhadap sejumlah kekurangan penjualan batubara dalam rangka pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bidang Pembangunan Energi, Migas dan Minerba PB HMI, Muhamad Ikram Pelesa. (28/07/2021). Menurutnya pemerintah terlalu gegabah dalam mengeluarkan keputusan KEPMEN ESDM Nomor 255.K/30/MEM/2020 dalam rangka mencabut pemberian sanksi terhadap produsen batubara yang tak memenuhi persentase minimal penjualan batubara untuk kepentingan dalam negeri. Sementara secara volume, realisasi DMO pada tahun 2020 hanya menyentuh angka 132 juta ton, Lebih rendah dari rencana yang ditetapkan sebesar 155 juta ton.
“Boleh jadi saat ini produsen batubara tengah merayakan jaminan masa depan eksport yang gemilang ditahun ini. Naiknya harga jual diyakini bakal membangkitkan gairah para pengusaha disektor ini. Bayangkan saja, selain harga jual batubara yang melonjak naik, para produsen ini juga telah dibebaskan dari sanksi produksi batubara yang tak memenuhi DMO, dengan sikap seperti ini Negara kita seolah lemah dihadapan para pengusaha tambang itu” Ucapnya
Ikram menduga pihak produsen batubara berupaya monopoli arus produksi agar nampak lesu tidak mencapai target DMO akibat pandemi covid-19 untuk mengejar kebijakan relaksasi dan penghapusan sanksi produksi batubara yang tidak memenuhi kebetuhan dalam negeri, sehingga ketika perusahaan tersebut lebih memilih eksport ketimbang memenuhi kebetuhan dalam negeri, tidak ada lagi sanksi yang menanti.
“mungkin skenarionya begini, Produksi dibuat turun karena pandemi, kemudian minta pemerintah hapus sanksi ketika target DMO tidak terpenuhi, kemudian dikabulkan dengan komitmen harus penuhi pasokan dalam negeri. Tapi ketika perusahaan lebih memilih ekspor karena harga jual tinggi, yang mau penuhi DMO siapa, mau ambil uang dari mana ? Sekali lagi ini adalah bisnis. Jika ada keuntungan besar tanpa sanksi, maka dapat dipastikan itu dibangun tidak gratis”, urai ikram
dikutip Kontan.co.id, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengklaim bahwa kebutuhan batubara dalam negeri tetap terpenuhi. Kata dia, ketidaktercapaian target DMO di tahun lalu lantaran demand yang menurun, khususnya dari pembangkit listrik sebagai konsumen terbesar dan juga industri.
“Kalau dilihat dari proporsinya, pemenuhan di dalam negeri masih lebih kecil daripada target. Kita tentu saja memprioritaskan, kebutuhan di dalam negeri harus terpenuhi. Itu menjadi prioritas utama,” kata Arifin dalam konferensi pers virtual, Kamis (7/1).
Sementara itu, Ikram menilai bahwa Dengan lonjakan Eksport Batubara akibat harga jual luar negeri tinggi, Nantinya dapat memicu lajunya Aktivtas Ilegal para penjarah batubara, Dengan demikian penerimaan pajak negera akan terbegal. Selain itu kondisi ini, juga bisa berdampak pada minimnya ketertarikan Perusahaan batu bara untuk memenuhi kebutuhan Negeri (PLN dan industry lainnya), karena dengan Ekspor Batubara nilainya lebih menjanjikan. Sehingga pihaknya menganjurkan pemerintah untuk tetap mengatur sanksi terkait ketidakpatuhan produsen dalam memenuhi kebutuhan batubara dalam negeri serta membatasi pemberian kuota Eksport untuk perusahaan.
“Demi menjamin pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri Kami merekomendasikan Pemerintah untuk segera mengambil langkah strategis. Pertama, Pemerintah Harus berani membatasi Kuota Eksport Perusahaan Batubara, Demi menjamin pasokan Dalam negeri. Kedua, Pemerintah Harus menjamin Penerapan HBA menyesuaikan siklus Harga Jual Luar Negeri, Memaksimalkan Pengawasan atas Penerapan HBA untuk menghindari monopoli dan kekahawatiran para pengusaha batubara soal harga jual dalam negeri. Terakhir, Pemerintah Harus Segera Membentuk Satgas Pemberantasan Tambang Ilegal demi menjaga cadangan Energi, Mineral dan Batubara Indonesia”, Tutupnya.(E. Syam)