Legislator Hasanuddin Leo Minta Pemkot Makassar Awasi Penggunaan Air Bawah Tanah

BN Online, Makassar-‘Anggota DPRD Kota Makassar, Hasanuddin Leo menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 1 tahun 2018 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, di Hotel Traveler Phinisi, Minggu (26/09/21).

Leo sapaan akrabnya, berharap agenda sosialisasi ini bisa memberikan pemahaman kepada warga terkait retribusi perizinan tertentu. Sehingga, mereka tahu mana hak dan kewajiban dalam mengurus izin-izin tertentu.

“Saya harapkan, masyarakat tahu hak dan kewajibannya. Lebih jauh terhadap jenis-jenis retribusi yang ada dalam perda,” ujar Leo.

Leo menambahkan, dirinya akan mendorong revisi perda perubahan tarif retribusi sejumlah izin usaha tertentu, misalnya saja Air Bawah Tanah. Izin sektor ini di nilai perlu menjadi perhatian.

“Kita minta Pemkot Makassar awasi penggunaan air bawah tanah. Kalau terus dilakukan akan merusak lingkungan. Makanya saya akan usul untuk menaikan tarif retribusi biar mereka beralih ke PDAM,” bebernya.
Terpisah, Narasumber Kegiatan, Harryman menjelaskan tidak semua pengurusan perizinan di kenakan retribusi. Hanya perizinan tertentu saja. Kemudian, harus di bedakan mana pajak dan retribusi.

Perizinan tertentu yang di maksud, pemerintah daerah memberikan izin kepada orang pribadi atau badan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan.
Izin itu di berikan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, sarana dan prasarana untuk melindungi kepentingan umum dan kelestarian lingkungan.

“Kenapa retribusi izin tertentu ini ada, gunanya untuk mengendalikan. Misalnya IMB, ini masuk izin tertentu karena kalau tidak di atur maka masyarakat akan membangun seenaknya,” ujar Harryman.

Dia mengatakan keberadaan perda ini tidak lain untuk mendorong peningkatan PAD. Di mana dalam perda ini di atur SOP pemberian izin tertentu. Termasuk besaran retribusi yang mesti di bayarkan ke pemerintah.

Misalnya IMB, itu siapapun yang urus IMB pasti membayar karena ada retribusinya,” jelasnya. (*)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *