BN Online, Bone—Terkait sidang Isbat terpadu yang telah digelar di Barebbo 21/09/21 lalu atas kerjasama KUA Barebbo dan Pengadilan Agama Bone yang berlangsung di MI Menuai sorotan .
Beberapa Kepala Desa kecam tindakan KUA Barebbo pasalnya tidak ada kordinasi sehingga imbasnya ada beberapa warga yang berhak untuk turut serta dalam kegiatan tersebut .
Seperti halnya Muhammad Rusli Kepala Desa Kajaolaliddong sangat menyesali tindakan KUA Barebbo karena tidak adanya konfirmasi kepihaknya atas penyelenggaraan kegiatan isbat nikah terpadu tersebut, ”
Zainal Mufti menuturkan Madih warga kami yang telah lama berstatus Pasutri namun belum memiliki buku nikah, sementara pihak kami mengajukan permohonan isbat susulan mereka diarahkan untuk mengikuti program isbat terpadu.
Ironinya KUA Kec.Cina dengan biaya berbeda saat sidang isbat di Barebbo yakni dari 500 ribu per orang menjadi 600 ribu perorang” Ungkapnya.
Terkait biaya isbat yang dilaksanakan Pengadilan Agama Watampone, yang proses biayanya melalui KUA Barebbo dibawah kepemimpinan Muhammad Nur, S.Ag, MH selaku kepala KUA diduga pungli atatu korupsi.
Masih kata Sekretaris LSM GERAK Cabang Bone Zainal Mufti, bahwa Proses perolehan biaya isbat dapat diduga sudah melenceng dari pasal 6 Perma Nomor 1 Tahun 2015, dimana penerima manfaat/peserta isbat terpadu yang dikategorikan tidak mampu dapat memperlihatkan surat keterangan tidak mampu (SKTM) agar bisa mendapat keringanan alias pembebasan biaya perkara, ” Bagaimana mereka bisa mengatongi SKTM jika proses penyelenggaraannya tidak diloordinasikan atau disosialisasikan lebih awal ke Pemerintah setempat, sementara yang berwenang mengeluarka SKTM tersebut adala pihak pemerintah setempat ” Tutur Enal.
Zainal menambahkan, bukankah program isbat terpadu keliling bertujuan membantu masyarakat kelas menengah kebawah untuk memperoleh legalitas pernikahan .
Sebelumnya, hasil konfirmasi dengan kepala KUA Kec. Barebbo Muhamma Nur, S.Ag, SH melalui Telpon cellurnya pada 21/9/21 lalu. Muhamnad Nur mengaku memungut dana biaya isbat dari masyarakat peserta isbat sebesar 500 ribu perorang sesuai hasil kesepakatan dengan pihak Pengadilan Agama, dan bahkan Muhammad Nur mengaku bila dana operasional yang stor ke negara melalui Pengadilan Agama debesar 260 ribu perpeserta isbat. (Edsus )