SBMI NTB Kembali Berhasil Perjuangkan Memulangkan Hilmiati PMI Asal Lombok Timur

SBMI NTB Kembali Berhasil Perjuangkan Memulangkan Hilmiati PMI Asal Lombok Timur

Biidik Nasional _ Mataram _ NTB _ Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Nusa Tenggara Barat (NTB) memperjuangkan salah seorang pekerja migran indonesia yang diduga Perdagangan orang karena di kirim melalui visa melancong oleh salah satu Oknum sponsor Inisial Y asal Lombok Timur.

Usman Ketua SBMI NTB berhasil memperjuangkan Hilmiati berasal dari Montong Tebolak Desa Lepak Timur Kecamatan Sakra Timur Kabupaten Lombok Timur NTB.

Hilmiati (PMI) telah di rekrut dan memilki paspor yang dibuat di Sumabawa luar lombok lalu dikirim dengan menggunakan Visa pelancong ke Negara Tujuan Singapura yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) dengan jumlah gaji yang dijanjikan sebesar 550 Dolar tanpa diberi cuti (libur) oleh majikan , namun setelah bulan pertama bekerja gajipun tidak diberikan, langsung bertanya kepada inisial Y (sponsor) mendapat jawaban gaji akan di potong sampai 8 bulan setelah 8 bulan baru akan menerima gaji katanya,

Hal tersebut membuat Hilmiati tidak tahan bekerja karena berkerja selama 12 jam setiap hari tanpa menerima gaji, kemudian mencoba menghubungi SBMI NTB minta di bantu di pulangkan dan membuat pengaduan, atas laporan ini Ketua SBMI NTB (Usman) langsung meneruskan laporan ke Dewan Pimpinan Luar Negeri Serikat Buruh Migran Indonesia(SBMI) di Singapura. Dan Dewan Pimpinan Nasional Serikat Buruh Migran Indonesia di Jakarta,
Beruntung masalah aduan laporan ini pihak DPLN SBMI di Singapura cepat ditanggapi, dalam waktu 7 hari Hilmiati (PMI) langsung diproses pulang pada hari senin 5 September 2022 dari singapura menuju batam naik Feri dan hari ini selasa 6 September 2022 dari bandara batam menuju ke Bandara Internadional Lombok

Hilmiati menceritakan prihalnya dalam keadaan sakitpun tetap di suruh kerja oleh majikanya di singapura tanpa menerima gaji Karena keseluruhanya dipotong langsung selama delapan bulan lamanya ,kata mariani (PMI) dirinya tidak tau gajinya tidak akan di berikan selama 8 bulan, Setelah hal ini di konfirmasi kepada pihak sponsor membenarkan keterangan dari Hilmiati sesuai dengan perjanjian dan pengembalian biaya yang sudah di keluadrkan,

SBMI minta kepada Y selaku sponsor yang mengirim Hilmiati agar segera di pulangkan, dan meminta kepada y (sponsor) agar berhenti menjadi sponsor dan mengirim orang dengann cara-cara yang salah (illegal) jika tetap maka carilah P3MI untuk menjalin kerjsama dalam memproses calon PMI dengan prosudural, jika tidak suatu saat pasti akan berurusan dengan pihak yang berwajib.

Usman meminta kepada Bapak Gubernur Nusa Tenggara Barat untuk merivisi Perda tentang Perlindungan PMI karena lahirnya Perda tersebut setahun lebih awal tahun 2016 dan masih sebutan Tenaga Kerja Indonesia, dari Undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, agar persoalan PMI rakyat asal NTB tidak terus- terusan menjadi korban-korban lagi seperti kapal tenggelam, dan lainya,

Usman juga berharap kepada Bupati Kabupaten Lombok Timur agar Perda Perlindungan Pekerja Migran bagi Masyarakat Lombok Timur agar di anggarkan untuk di sosialisasikan dan memerintahkan Desa untuk segera membuat Perdes Perlindungan PMI selamatkan masyarakatnya dari terjebak menjadi PMI nonprosedural atau tidak berdukumen karena akan berdampak kepada resiko seperti , penipuan, perdagangan orang, tidak di gaji, di siksa dan lainya seperti yang dialami oleh Himiati tidak di gaji beruntung tidak terjadi penyiksaan, seperti korban PMI yang telah SBMI tangani di siksa di lecehkan, di perkosa, tidak digaji, tidak diberi pulang oleh majikanya,tutupnya.(Kartim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!