Legislator DPRD Makassar William Gelar Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum

BN Online, Makassar – Legislator DPRD Kota Makassar dari Fraksi PDI-Perjuangan, William menekankan bahwa pentingnya pemberian bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu. Ini ia sampaikan dalam sosialisasi Perda (Sosper) No.7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Hotel Santika Makassar Jalan Sultan Hasanuddin No.40, Minggu (25/9/22).

Puluhan warga dari berbagai kalangan di Dapil II meliputi Kecamatan Tallo, Bontoala, Wajo, Ujung Tanah dan Sangkarrang, hadir dalam sosialisasi tersebut. Mereka dibina dan diberikan pemahaman tentang pentingnnya bantuan hukum bagi masyarakat terutama bagi kalangan kurang mampu.

Kata William kepada peserta sosper yang hadir, banyaknya keluhan warga tentang persoalan hukum, hadirnya sosialisasi Perda No.7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum sangat membantu masyarakat khususnya warga kurang mampu yang kerap kali mendapat kesulitan dalam mengakses bantuan hukum.

“Kita semua tentunya tidak ingin hal ini terjadi, semua kalangan berhak memperoleh bantuan hukum, untuk mewujudkan keadilan bagi setiap warga negara Indonesia, olehnya itu mari kita memahami akses bantuan hukum yang diwujudkan pemerintah” ucap legislator PDI-Perjuangan tersebut.

Menambahkan, kehadiran Perda ini menjadi ketentuan yang mana harus dipenuhi oleh pemerintah dan lembaga hukum untuk memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat, sehingga masyarakat juga harus memahami betul ketentuan perda ini.

“Melalui forum ini diharapkan masyarakat bisa lebih memahami bahwa pemerintah wajib memberikan bantuan hukum, utamanya bagi masyarakat kurang mampu,”paparnya.

Adapun itu, selaku narasumber Asriati, S.H., M.H mengatakan Perda No.7 Tahun 2015 belum begitu banyak dipahami dan dimengerti oleh masyarakat pada umumnya, sehingga dia mengapresiasi sosialisasi yang dilakukan William selaku legislator dari PDI-PERJUANGAN.

“Kita semua tentunya sangat mengapresiasi Legislator William dikarenakan menginisiasi sosialisasi perda ini, karena hak masyarakat, tentunya perda ini diperuntukkan bagi masyarakat miskin. Hanya masyarakat miskin yang berhak memperoleh ini,”Paparnya.

Sementara itu, narasumber Rusli Rahim, SE memberikan penjelasan tambahan terkait sosialisasi Perda No.7 Tahun 2015, untuk dapat memudahkan akses, Pemerintah bersama pihak kejaksaan menyediakan posko bantuan hukum yang disebut Restorative Justice House ini di tiap kecamatan. Masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dapat langsung datang.

“Posko Baruga Adhyaksa Restorative Justice House. Baruga ini terletak di kawasan Taman Pramuka, Kecamatan Ujung Pandang, bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi silahkan meluangkan waktunya,”tutur Rusli Rahim, SE.

 

Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!