Kejari Pasangkayu Tangkap Mantan Kadis DKP, DPO Terpidana Kasus Korupsi

BN Online, Pasangkayu— Mantan Kepala Dinas (Kadis) di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Abbas, kini telah berhasil diringkus oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu, Selasa (4/10/2022).

Terpidana merupakan Daftar pencarian orang (DPO) Kejari Pasangkayu terhadap kasus korupsi penyalahgunaan wewenang terhadap penggunaan sewa alat berat eskapator di Dinas Perikanan Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar),

Diketahui, DPO terpidana kasus penyalahgunaan Eskapator merupakan mantan Kepala Dinas Perikanan pada masa tahun 2017 – 2018, telah ditetapkan sebagai tersangka dan terpidana setelah melalui beberapa proses yang sangat panjang, sehingga ia ditetapkan sebagai terpidana kasus korupsi sewa alat berat (ekskavator) pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) kabupaten Pasangkayu pada tahun anggaran (TA) 2017-2018.

Dalam konferensi pers, Kejari Pasangkayu, Muchsin,SH,MH, menjelaskan, sang buronan ditangkap di Jogjakarta oleh team tabur (tangkap buronan) kejaksaan agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) pada tanggal 02 Oktober 2022 dan dilakukan penjemputan oleh team intelijen Kejari Pasangkayu yang di backup oleh kejaksaan tinggi (Kejati) Sulbar.

“Terpidana diberangkatkan menuju Palu (Sulawesi Tengah) sekitar pukul 08.00 WIB, yang selanjutnya dibawa ke Pasangkayu dan tiba di kejaksaan negeri Pasangkayu sore hari ini,” ungkap Muchsin dalam konferensi pers di kejaksaan negeri Pasangkayu.

Ada yang sedikit menarik dalam konferensi pers ini, dimana dapat dilihat terpidana berada dalam rombongan tanpa mengenakan borgol ditangannya dan dari 2 DPO dari kasus yang sama, saat ini baru satu yang berhasil diringkus tim Kejari Pasangkayu. Sementara dapat diketahui, dari dua (2) orang terpidana merupakan kerabat keluarga yang sangat dekat.

“Mengapa borgolnya kami lepas, karena sejak di Bandara hingga tiba di Kejari Pasangkayu, terpidana sangat pro aktif dan tidak menimbulkan permasalahan hingga dapat dianggap sudah aman dan tidak memiliki niat yang buruk. Dan saat ini juga tim kami akan terus melakukan pencarian terhadap DPO terpidana lainnya yang merupakan kerabat terdekat dari terpidana saat ini,” ujar Muchsin menjelaskan.

Sekedar diketahui, usai melakukan konferensi pers, pihak kejaksaan negeri Pasangkayu yang diapik 2 orang anggota dari kepolisian membawa terpidana ke Rutan kelas IIB Pasangkayu dengan menggunakan mobil Kijang Innova (mobil pribadi) nomor Polisi (nopol) DC 235 E. Laporan : E Syam

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *