Kadishub Makassar Ditahan Kejati karena Diduga Pangkas Gaji Honorer saat Menjabat Kasatpol PP

BN Online, Makassar — Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Makassar, Iman Hud kini resmi ditahan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. Mantan Kasatpol PP Makassar itu ditahan karena diduga telah memangkas honor BKO Satpol PP Makassar di kecamatan.

Iman Hud yang ditahan Kejati menyampaikan terima kasih ke penyidik Kejati Sulsel atas kerja profesional dan kerja yang sangat baik. Iman Hud juga menerima dengan ikhlas dan takdir sebagai tahanan Kejati Sulsel.

Hari ini, ini semua saya terima dengan tulus dan ikhlas, qadarullah, La haula wala quwata illa billah, Innallaha ala kulli syaiin qadir,” ujar Iman Hud kepada awak media di Kejati Sulsel, Kamis (13/10/2022).

Selain itu, Iman Hud juga turut menyampaikan terima kasih ke Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar atas kesempatan memimpin atau mendapat jabatan di lingkup Pemkot Makassar.

“Jika ada hal-hal yang tidak berkenan selama kami bertugas saya mohon maaf,” katanya

Pria kelahiran Jeneponto itu juga memotivasi sang istri agat tetap tabah dan kuat menghadapi ujian tersebut. Imam juga turut memuji kinerja Kejati yang telah bekerja secara profesional untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.

“Dan terkhusus kepada istri saya agar bisa dikirimkan ketabahan dan kekuatan, saya titip jika ada ucapan. Jika ada ucapan selama pemeriksaan yang tidak berkenan dari teman-teman kejaksaan tinggi, sekali lagi saya mohon maaf..sekali lagi mereka bekerja secara profesional,” tambahnya.

Sementara itu, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto yang dikonfirmasi juga membenarkan perihal kasus itu. Dia mengungkapkan, Iman Hud ditahan terkait pemangkasan gaji honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Makassar.

“Benar ditahan, lagi diperiksa,” singkat Moh Ramdhan. Namun Wali Kota Makassar yang akrab disapa Danny ini enggan menyebut jika Iman Hud ditangkap. Danny mengaku hanya ditahan.

“Kalau penangkapan itu ditangkap, (ini) ditahan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Danny menjelaskan, bahwa  penahanan Iman Hud diduga terkait penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP pada 14 Kecamatan se-Kota Makassar sejak tahun 2017 sampai 2020.

Terkait kasus ini Danny mengaku mendukung langkah penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus penyelewengan honorium di Satpol PP Makassar.

“Pasti mendukung (penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus penyelewengan honorium Satpol PP Makassar),” terangnya.

Sebelumnya, Penyidik Pidsus Kejati Sulsel kabarnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP.

Masing-masing tiga orang itu diantaranya Kasi Operasional Satpol PP, Abd Rahim; Kepala Dinas Perhubungan Makassar, Iman Hud; dan Eks Kasatpol PP Makassar, Iqbal Asnan.(*)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!