Ini Yang Disampaikan Kasi Pidum Sambas Fakta Baru Kasus “PENCULIKAN BAYI” di Pemangkat

BN online,Sambas-Fakta baru dari Pelaku Kasus penculikan bayi usia 40 (empat puluh) hari, anak dari Ibu Fitriyanti Warga Dusun Sinam sudah masuk dalam Tahap Pelimpahan dari Polres Sambas Ke Kejaksaan Negeri Sambas, Kalbar, Selasa, (8/11/2022).

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas, Ambo Rizal Cahyadi, S.H, Menjelaskan, bahwa pada hari ini Selasa tanggal 8 November 2022 bertempat di Kantor Kejari Sambas, telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka beserta Barang Bukti (Tahap II) perkara an. R.A.O dan A.O, Sambas, Kalimantan Barat, Rabu (8/11/2022).

Kejadian penculikan bayi berawal pada hari kamis tgl 25 agustus 2022 sekira jam 13.50 wib di jalan Mohammad Sohor jembatan 11 rt.001/ rw 011, Desa Pemangkat kota, Kecama Pemangkat, Kabupaten. Sambas, dimana para tersangka melakukan penculikan bayi yg masih berumur 40 hari, Jelas Ambo.

Kedua orang Tersangka di sangka kan Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penculikan Anak yang ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, Tutup Ambo.

( Turyadi/Edi Candra )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!