Kolam Penampungan Limbah Jebol, Apakah PT PSL Akan Kena Sanksi Tegas?  

BN Online, Makassar–-Kembali Warga Dusun Kapaha, Desa Kasano, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), kembali dikejutkan dengan adanya liquid asing yang merembes masuk ke Sungai Majene, Sabtu (3/12/2022). Mereka cukup gerih, karena sungai ini adalah tumpuan utama masyarakat Kapaha untuk keperluan mandi dan mencuci pakaian. Kalau untuk keperluan air bersih untuk masak Sungai Majene ini, tidak memungkinkan lagi.

Atas kejadian yang mengarah ke problem pencemaran lingkungan ini, sumber pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasangkayu menyebutkan bahwa benar telah terjadi kebocoran atau jebol pada kolam penampungan limbah PT Palma Sumber Lestari (PSL), itu mengalir ke Sungai Majene.

“Kami telah meninjau lokasi kejadian, karena itu, akibat dari inseden ini kami telah meminta kepada pihak PT Palma untuk memperbaiki kolam penampungan limbahnya serta membersihkan sungai, atau menetralisir air sungai yang terkena rembesan limbah ini,” kata sumber yang tidak mau disebut namanya.

Kata sumber pada DLH Pasangkayu ini, terkait dengan dukumen ijin-ijin lingkungan PT PSL, itu semua dilakukan oleh pihak DLH Provinsi Sulawesi Barat. Katanya, DLH Pasangkayu hanya mengawasi saja.

Dikatakannya pula, bahwa PT PSL untuk sekarang ini masih tarap uji coba dari pihak penyedia pabrikasi. Itu akan berlansung selama setahun. Jadi belum dalam taraf operasional.

Lanjut sumber, pihak DLH Pasangkayu katakan kalau mau kejelasan, lebih detailnya, langsung saja ketemu dengan pihak PT PSL kenapa bisah jebol tempat penampungan limbahnya tersebut.

Pada sisi lain, atas jebolnnya kolam penampung limbah PT PSL ini, warga petambak di Desa Kasano yang dikonfirmasi lewat WhatsApp katakan pihak mereka sementara melakukan pembenahan tambak, tetapi akan jadi was-was lagi sungai yang menjadi sumber air tambahk mereka tercemar lagi.

Sekedar diketahui, pencemaran lingkungan sebenarnya telah tercantum dalam beberapa undang-undang. Namun, kasus tersebut tidak kunjung terselesaikan. Bahkan, dalam beberapa kasus, warga yang memprotes kehadiran pabrik atau perusahaan pencemaran lingkungan justru mendapat hukuman pidana karena melakukan protes.

Masalah pencemaran lingkungan diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Menurut Pasal 1 Angka 14 UU PPLH, pencemaran lingkungan adalah segala bentuk tindakan memasukkan makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

Seseorang yang telah terbukti melakukan tindakan pencemaran hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan melakukan pemulihan lingkungan hidup. Menurut Pasal 53 ayat (2) UU PPLH, tindakan penanggulangan pencemaran yang bisa dilakukan, antara lain:

pemberian informasi peringatan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat; pengisolasian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; penghentian sumber pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan/atau cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Sementara itu, menurut Pasal 54 ayat (2) UU PPLH, tahapan pemulihan lingkungan hidup yang harus ditempuh oleh seseorang yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan hidup adalah sebagai berikut:

penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemar; remediasi (upaya pemulihan pencemaran lingkungan hidup untuk memperbaiki mutu lingkungan hidup); rehabilitasi (upaya pemulihan untuk mengembalikan nilai, fungsi, dan manfaat lingkungan hidup termasuk upaya pencegahan kerusakan lahan, memberikan perlindungan, dan memperbaiki ekosistem); restorasi (upaya pemulihan untuk menjadikan lingkungan hidup atau bagian-bagiannya berfungsi kembali sebagaimana semula); dan/atau cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

UU PPLH juga mengatur mengenai sanksi pidana pencemaran lingkungan hidup. Menurut Pasal 60 UU PPLH, setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. Apabila ada pihak yang melanggar ketentuan tersebut, pihak tersebut akan dikenakan pidana paling lama tiga tahun dan denda paling banyak tiga miliar rupiah. Laporan : E Syam

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!