PT.Wirata Daya Bangun Persada Kuat Dugaan Mencaplok Lahan Secara Ilegal, Masyarakat Berharap Presiden Turun Tangan

BN nasional, Sambas, Kalbar- Ratusan masyarakat sekitar Perusahaan perkebunan kelapa sawit secara bersama sama mendesak perusahaan untuk menghentikan aktivitasnya dengan menyegel kantor perusahaan tersebut dengan cara adat.

Saudara Misklan yang mewakili masyarakat mengatakan kepada media ini,” Terbukti illegal perkebunan kelapa sawit PT Wirata Daya Bangun Persada di Sepantai, Kecamatan Sejangkung, kami bertindak selaku masyarakat akan menuntut hak kami kepada perusahaan agar menghentikan aktivitasnya karena sudah menggarap kawasan hutan desa yang membuat seluruh masyarakat kehilangan mata pencaharian untuk mendapatkan manfaat dari hasil hutan,”tegasnya.

Hidayat kepala Desa Sepantai menyatakan,” Kebun kelapa sawit milik koruptor Surya Darmadi yang ada di desa sepantai Kabupaten Sambas dan Kecamatan Sejangkung, tidak berijin yang mengakibatkan kerugian pada masyarakat karena mata pencaharian dalam pemanfaatan hasil hutan sudah tidak ada lagi,”katanya.Senin,8/5/2023

Pada hari ini masyarakat Desa Sepantai telah melakukan penyegelan kepada perusahaan Duta Palma group pimpinan surya darmadi di Kabupaten Sambas di Desa Sepantai Kecamatan sejangkung, saya selaku Kades Sepantai menyatakan sikap terkait status izin perkebunan PT wirata daya Bangun Persada hanya 750 hektar dari selebihnya masuk dalam kawasan hutan,” tambahnya.

Kebun kelapa sawit PT Wirata daya Bangun Persada yang di sepantai ditanam dan dibudidayakan serta dipanen hasil buahnya lebih kurang 7 ribuan hektar merupakan rangkaian Kegiatan perkebunan yang dilakukan dalam Kawasan hutan dengan tidak memiliki izin dari pejabat berwenang, merubah dan menghilangkan fungsi hidrologis hutan dan merambah, menduduki dan memanfaatkan hutan secara tidak sah.

Demi tegaknya hukum yang berkeadilan di Kabupaten Sambas berlandaskan pasal 5 dan pasal 8 undang-undang 18 tahun 2013 tentang pemberantasan perusakan hutan kami mendesak kepada kehadiran Pemda Sambas melalui Bupati Sambas Bapak Sartono untuk menyikapi kepincangan perlakuan hukum yang dihadapi masyarakat desa sepantai Kecamatan sejangkung.

Selanjutnya kami juga mendesak Pemda Sambas melalui Bapak Satono untuk membuat laporan resmi Kepada penegak hukum, Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, Kepada Kapolri, Kepada Kejaksaan Agung dan bahkan saya kepala desa sepantai berharap kepada Bapak Bupati dapat melaporkan atau menyampaikan kepada Presiden Republik Indonesia Insinyur Joko Widodo terkait kegiatan perambahan Kawasan hutan di desa sepantai kecamatan sejangkung kabupaten Sambas ini,”kades desa sepantai mengakhiri.

Perlu diketahui Surya Darmadi pemilik PT Wirata Bangun Persada di Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, divonis 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 23 Februari 2023. Surya Darmadi diseret korupsi sektor kehutanan Rp103 triliun, sebelumnya dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup, didenda Rp1 miliar, dan bayar uang pengganti Rp41,9 triliun kepada negara.

Sementara sampai berita ini diterbitkan bupati kabupaten Sambas belum dapat terhubung untuk dikonfirmasi.

(Turyadi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *