DPM-PTSP Kota Makassar Lakukan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

BN Online, Makassar—-Dalam rangka pelaksanaan peraturan pemerintah No 5 Tahun 2021, tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Makassar melakukan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko, pada beberapa lokasi di Kota Makassar.

Menurut Indrawaty mengatakan, “Kegiatan pengawasan ini di lakukan untuk mengetahui tingkat kepatuhan para pelaku usaha terhadap peraturan perundang undangan yang berlaku,” jelas Indrawaty selaku Sekretaris DPM PTSP Kota Makassar.

Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan Promosi dan Pengendalian Penanaman Modal DPMPTSP Makassar, Fadliah mengatakan, ada dua hal yang menjadi objek pengawasan pada kegiatan kali ini, yaitu pengawasan administrasi terkait perizinan yangdi miliki dan pengawasan terkait hal teknis yang harus dilakukan oleh para pelaku usaha.

Kegiatan ini diikuti oleh Tim Teknis Dinas Penataan Ruang @distaru_mks, Dinas Kesehatan @dinkes_kota_makassar, Satpol PP @satpolppmks.ofc dan aparatur DPMPTSP Kota Makassar, pada hari ini, Kamis 25 Mei 2023.

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *