BN online, Bengkayang,Kalbar-Terkait adanya Penyegelan terhadap Kantor Desa suka Damai Kabupaten Bengkayang oleh sekumpulan orang, Lipi SH selaku Pengacara Kades menyampaikan kepada media ini,” Hal itu adalah perbuatan melawan hukum, karena Kantor Desa itu bangunan pemerintah yang dibuat pakai dana negara, penyegelan Kantor Desa adalah perbuatan yang memenuhi unsur Pasal 170 KUHP karena akibat perbuatan tersebut pintu menjadi rusak,”katanya.
Lanjutnya lagi,” Terhadap oknum masyarakat yang melakukan penyegelan akan kami lakukan langkah hukum sesuai dengan tindakan yang mereka lakukan.
Apalagi gerakan yang mengunakan simbol adat adalah tindakan provokasi dan sangat jelas menciptakan keresahan, kegaduhan, sehingga warga yang berada di Desa Sukadamai merasa ketakutan, gelisah, menjadi merasa kuatir akibat kegaduhan yang di lakukan oleh sekelompok oknum masyarakat itu,”terangnya.
Lipi SH kembali menambahkan,” Kemudian kepada Kades Sukadamai yang dituduh melakukan penyimpangan adalah tuduhan tanpa dasar dan hoax karena tidak ada putusan pengadilan yang bermuatan hukum tetap yang menjatuhkan hukuman kepada Kades Sukadamai.
Terhadap tuduhan sekelompok masyarakat ini akan kami lakukan langkah hukum pidana, karena perbuatan tersebut memenuhi unsur Pasal 310 KHUP dan Pasal 311 KUHP. Terhadap pemberhentian 4 Kepala Dusun yang dijadikan Dasar adalah Pasal 2, Pasal 5 Permendagri No. 67 Tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri No. 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Pasal 26 ayat 2 huruf b UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa “Kepala Desa berwenang mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.
Perbuatan sekelompok orang yang menyegel Kantor Desa itu, selain melawan hukum juga bertentangan dengan nilai nilai Hak Asasi Manusia, karena pelayanan terhadap masyarakat oleh Pemerintah Desa Sukadamai menjadi terhambat karena adanya perbuatan melawan hukum yang di lakukan kelompok oknum masyarakat tersebut.
Perbuatan oknum masyarakat tersebut telah menimbulkan kerugian kepada masyarakat umum. Seharusnya jika ingin melakukan penyampaian pendapat lakukan dengan cara yang benar sebagaimana yang di atur dalam undang undang, karena menyampaikan pendapat dijamin oleh undang-undang tetapi melakukan anarkis dan tidak boleh merugikan orang lain.
Perbuatan menyimpan dan membiarkan kepala Anjing berada di pintu gerbang Kantor Pemdes Suka Damai oleh sekelompok oknum warga saat aksi adalah perbuatan yang jauh dari nilai nilai adat serta menggangu ketertiban umum, menciptakan kegaduhan dan membuat keresahan, dalam hal ini penegak hukum harus tegas terhadap oknum masyarakat tersebut.
Selanjutnya, dugaan penyimpangan sekitar 400 juta pada Kades sebelumnya, sebelum Petrus dan telah dibuatkan Laporan Informasi kepada Polres Bengkayang terhadap Laporan Informasi ini kami akan berkoordinasi dengan penyidiknya,”tutupnya.
(Turyadi)