BN Online, Makassar—Sebanyak 500 reklame ditertibkan anggota Satpol PP Makassar, Rabu (25/10/2023). Reklame berbagai ukuran dicopot paksa dan diturunkan karena melanggar.
Selain tidak berizin, beberapa reklame juga dibongkar karena dipasang di tempat-tempat terlarang, seperti ruas jalan protokol dan kawasan terbuka hijau di Kota Makassar.
Kepala Bapenda Makassar, Firman Pagarra menjelaskan, penertiban reklame ini adalah kegiatan rutin sebagai bagian dari estetika kota. Selain itu penertiban juga dilakukan karena reklame yang terpasang tidak sesuai pada koridornya.
“Hari ini ada sekitar 500 titik penertiban reklame di seluruh kecamatan dan di seluruh ruas jalan protokol di Kota Makassar. Ada sekitar 100-an personel gabungan mulai dari Bapenda, Kecamatan dan Satpol PP terlibat dalam penertiban ini,” ucapnya.
Mantan Kadis DPM PTSP Pemkot Makassar ini menegaskan bahwa upaya penertiban reklame merupakan salah satu edukasi dan bagian dari upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar.