Pemkot  

Serobot Aset Pemerintah Kota Makassar, 10 Rumah Warga di Manggala Akan Ditertibkan

Pemkot Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) akan menertibkan 10 rumah di perumahan pemda, Kecamatan Manggala usai mengosongkan lapak PKL yang menggunakan fasilitas umum (fasum). Puluhan rumah tersebut berdiri di atas lahan pemerintah yang diduga diserobot oleh warga.

“Setelah ini Perumahan Pemda Manggala. Ya kita bantu tertibkan juga, ada beberapa rumah di situ, rumah-rumah baik semi permanen atau dalam proses, karena berdiri di atas tanah kita,” ucap Kepala Bidang

Pengadaan dan Pemanfaatan Tanah Dinas Pertanahan Makassar Ismail Abdullah di kantornya, Kamis (26/10/2023).

Ismail belum menyebut kapan penertiban itu dilakukan. Namun dia menegaskan lahan yang dibanguni puluhan rumah itu akan dikosongkan.

“Nanti akan kita bantu tertibkan dan kosongkan,” tuturnya.

Menurutnya, nilai aset lahan yang dikuasai warga itu sangat besar. Berdasarkan perhitungan bidang aset, nominalnya mencapai Rp 121 miliar.

“Ada 10 rumah kalau tidak salah. Besar (nilai asetnya) kalau di sana, Rp 121 miliar,” ungkap Ismail.

Ismail melanjutkan pihaknya memberikan teguran sebelum turun melakukan penertiban. Mereka diminta mengosongkan lahan tersebut lebih dulu sebelum ditertibkan tim Pemkot Makassar.

“Yah kalau sampai batas waktunya tidak ada tanggapan, yah mau bagaimana (akan ditertibkan). Kalau kita juga tidak melakukan penyelamatan. Ya habis aset kita di serobot di mana-mana,” imbuhnya.

Sebelumnya, Pemkot Makassar telah menertibkan lapak PKL yang berdiri di atas lahan pemerintah. Aset fasilitas umum (fasum) yang dikuasai PKL tersebut dilaporkan senilai Rp 1,9 miliar.

“Jadi nilai tanah itu 340 meter persegi nilai asetnya itu berdasarkan pencatatan aset kita di BPKAD Rp 1.915.500.000,” kata Ismail.

Penertiban fasum tersebut di Jalan Topaz Raya, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Senin (23/10). Lapak PKL yang ditetapkan disebut juga dijadikan sebagai tempat tinggal.

“Di dalam tinggal di situ, sempat ada 2 rumah, yah rumah jual jualan toh, semi permanen,” tuturnya.(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!