KPU-Bawaslu Makassar Diminta Duduk Bareng Kaji Aturan Penertiban APK di Pohon

BN Online, Makassar – Bawaslu Sulawesi Selatan (Sulsel) menyarankan agar Bawaslu Makassar dan KPU Makassar duduk bersama membahas aturan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang terpaku di pohon. Saran ini setelah keduanya beda tafsir soal kewenangan melakukan penindakan.
“Kita sarankan Bawaslu Makassar dan KPU Makassar untuk duduk bersama, berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk menertibkan itu sehingga masalah ini bisa selesai. Kalau kita bicara PKPU dan undang-undang itu melanggar tentang keindahan tata kota,” ujar anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad kepada wartawan, Rabu (20/12/2023).

Saiful mengatakan substansi masalah sudah disepakati bahwa pemasangan APK di pohon merupakan pelanggaran. Tindak lanjutnya kata dia, sisa dikoordinasikan dengan pemerintah kota untuk ditertibkan.

“Karena ini dianggap melanggar, dilarang ditempel atau dipaku di pohon, itu tidak sesuai, maka koordinasinya ke Pemda dalam hal ini Satpol PP dan DLH,” katanya.

“Sehingga jangan hanya baliho caleg yang diturunkan tetapi semua bahan-bahan yang menempel di pohon itu mestinya diturunkan. Saya kira di perda dan perwali dijelaskan soal larangan itu,” tambahnya.

Saiful menyebut masalah APK di pohon ini merupakan tanggung jawab bersama. Penanganannya pun seharusnya dilakukan secara kolaboratif.

“Ini kan tanggung jawab sama-sama, ini kerja bareng kita, kemudian berkoordinasi dengan pemerintah setempat mana yang dianggap melanggar untuk ditertibkan sama-sama. Jangan lagi saling kritik, karena aturannya sama, bagaimana agar kita kawal proses demokrasi kita dengan baik,” jelas Saiful.

Di sisi lain, Saiful turut menyoroti SK yang diterbitkan KPU Makassar yang hanya memuat soal 12 ruas jalan dilarang dipasangi APK. Padahal, dalam PKPU, KPU juga diminta menetapkan lokasi pemasangan APK secara teknis.

“Dia cuma berdasar Perwali, tapi kalau dibaca PKPU ayat 4 bahwa KPU setempat berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk penetapan titik jadi bukan yang dilarang. Artinya ini yang dilarang dimaknai berarti yang lain boleh,” katanya.

Saiful menduga KPU Makassar kesulitan menetapkan titik yang dibolehkan pasang APK karena wilayahnya luas. Makanya yang diatur hanya daerah yang dilarang.

“Mungkin kesulitan Makassar menentukan yang mana boleh karena terlalu banyak titiknya, makanya langsung saja buat mana yang tidak boleh,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, penertiban APK caleg yang memenuhi pepohonan di Makassar menemui jalan buntu. Beda tafsir soal regulasi antara Bawaslu dan KPU Makassar membuat penertiban APK ini terhambat.

Bawaslu Makassar secara tegas menyatakan tidak mampu berbuat banyak karena aturan pemasangan APK di Makassar tidak diatur jelas secara teknis oleh KPU Makassar. Sementara KPU Makassar menyatakan tidak perlu aturan teknis, cukup dengan mengacu pada PKPU dan Undang-Undang Pemilu.

Ketua Bawaslu Makassar Dede Arwinsyah mengungkit materi dalam SK KPU Nomor 439 Tahun 2023 tentang Penetapan Pemasangan APK dan Lokasi Rapat Umum. Dalam SK tersebut KPU Makassar tidak merinci soal larangan APK terpasang di pohon.

“(Kalau tidak jelas) Kami akan tentukan bahwa ini melanggar misalnya, melanggar administrasi, kami akan serahkan ke KPU, silakan KPU melakukan upaya teknis terkait pelanggaran itu ke peserta pemilu, karena tidak disebutkan secara jelas apa sanksinya di situ,” jelas Dede, Selasa (19/12/2023).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!