Bn Online Makassar – Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Makassar menjadi narasumber dalam kegiatan “Sosialisasi Penyelesaian Permasalahan dan Hambatan yang Dihadapi Pelaku Usaha dalam Merealisasikan Kegiatan Usahanya” yang diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar bertempat di Gedung Makassar Government Center and Services Jumat (10/10/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Dispar Makassar menegaskan bahwa pertumbuhan sektor pariwisata harus diiringi dengan kepatuhan terhadap aspek legalitas, operasional, dan standar layanan usaha
“Regulasi bukan pembatas, tetapi fondasi untuk membangun iklim usaha yang tertib, aman, dan berkelanjutan,” ujar perwakilan Dispar dalam pemaparan materinya.
Dispar Makassar juga mengidentifikasi sejumlah permasalahan yang sering dihadapi pelaku usaha pariwisata seperti perubahan jenis usaha tanpa pembaruan izin, penerapan standar layanan dan kebersihan yang belum optimal, penggunaan tenaga kerja tanpa pelatihan dasar, serta pelanggaran jam operasional.
Selain itu, persoalan ketertiban lingkungan—seperti kebisingan, parkir tidak tertib, dan pengelolaan limbah—turut menjadi perhatian utama.
Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah mendorong sinergi antara regulasi, pembinaan, dan kolaborasi lintas sector. Pendekatan yang diambil tidak hanya fokus pada penegakan aturan, tetapi juga pada edukasi dan pendampingan kepada pelaku usaha.
Pemerintah Kota Makassar berkomitmen memastikan agar pelaku usaha memahami kewajiban dan standar yang berlaku tanpa merasa terbebani secara administrative, melalui penyederhanaan proses dan transparansi informasi.
Selain itu, penguatan sistem digital dan integrasi data perizinan, pengawasan, serta pembinaan menjadi strategi penting untuk menciptakan pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan akuntabel.
Dispar Makassar juga mendorong kolaborasi bersama asosiasi pelaku usaha guna memperkuat kemitraan dalam pengembangan destinasi dan penyelenggaraan event pariwisata di Kota Makassar.(**)










