Implementasi Permendikdasmen 2026, SMPN 52 Makassar Perkuat Karakter Lewat Upacara Bendera

BN Online, Makassar – UPT SPF SMPN 52 Makassar secara rutin melaksanakan upacara bendera setiap Hari Senin sebagai bentuk pembinaan karakter dan penanaman nilai-nilai kebangsaan kepada peserta didik.Pada pelaksanaan upacara bendera kali ini, sekolah tersebut telah menerapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Satuan Pendidikan. Kegiatan berlangsung di halaman sekolah, Senin (19/1/2026).

Upacara bendera diikuti oleh Kepala UPT SPF SMPN 52 Makassar, dewan guru, tenaga kependidikan, serta seluruh murid dengan tertib dan penuh khidmat. Suasana pagi yang cerah semakin menambah semangat seluruh peserta upacara dalam mengikuti setiap rangkaian kegiatan.

Setelah pembacaan Teks Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, murid-murid hebat SMPN 52 Makassar melanjutkan kegiatan dengan pembacaan Ikrar Pelajar Pancasila. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk penguatan karakter, nilai kebangsaan, serta penanaman Profil Pelajar Pancasila sejak dini kepada seluruh peserta didik.

Tak hanya itu, setelah menyanyikan Lagu Wajib Nasional, para murid juga menyanyikan lagu “Rukun Sama Teman” sebagai penguatan nilai kebersamaan, toleransi, dan sikap saling menghargai dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan sekolah.

Dalam sambutannya, Kepala UPT SPF SMPN 52 Makassar, Drs. Syamsuddin, M.Si., mengungkapkan bahwa pelaksanaan upacara bendera bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan momentum penting untuk membentuk karakter, kedisiplinan, serta rasa cinta tanah air pada diri peserta didik. Ia menegaskan bahwa penerapan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 menjadi pedoman agar pelaksanaan upacara semakin tertib, terstruktur, dan bermakna.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila harus diwujudkan dalam perilaku sehari-hari, baik di lingkungan sekolah maupun di tengah masyarakat. Menurutnya, pembiasaan positif melalui upacara bendera dapat menjadi sarana efektif dalam membangun generasi yang berintegritas dan bertanggung jawab.

Selain itu, pihak sekolah berkomitmen untuk terus menghadirkan inovasi dalam pelaksanaan upacara agar tidak hanya menjadi rutinitas, tetapi juga menjadi ruang refleksi dan pembelajaran karakter bagi seluruh warga sekolah.

Diketahui, Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 mengatur tata cara pelaksanaan upacara bendera di satuan pendidikan guna memperkuat pembentukan karakter peserta didik serta menumbuhkan semangat nasionalisme di kalangan generasi muda.

Sambungnya, sinergi antara guru, tenaga kependidikan, dan orang tua sangat dibutuhkan untuk memastikan nilai-nilai kebangsaan yang ditanamkan di sekolah dapat terus terjaga dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Harapannya, melalui pelaksanaan upacara bendera yang konsisten dan sesuai regulasi, UPT SPF SMPN 52 Makassar dapat terus mencetak generasi Pelajar Pancasila yang berkarakter, disiplin, dan mampu menjadi teladan di masa depan.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *