BN Online, Makassar – Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) terus memperluas sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau yang dikenal dengan PP TUNAS. Edukasi mengenai perlindungan anak di ruang digital ini tidak hanya menyasar sekolah-sekolah di wilayah daratan, tetapi juga telah menjangkau sekolah di kawasan kepulauan Kota Makassar.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Makassar, Dr. Muhammad Roem, mengatakan perluasan sosialisasi menjadi bagian dari komitmen Pemkot Makassar untuk memastikan seluruh anak, orang tua, guru, dan masyarakat memperoleh pemahaman yang sama mengenai pentingnya penggunaan teknologi dan media sosial secara aman.
“Tentu ini merupakan implementasi PP Nomor 17 Tahun 2025 atau PP TUNAS. Tahun ini kami bersama sejumlah OPD telah melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah. Bahkan dua minggu lalu kami juga mengunjungi sekolah-sekolah di wilayah kepulauan untuk memberikan edukasi yang sama mengenai PP TUNAS,” ujar Roem di Media Center Balai Kota Makassar, Jumat (10/7/2026).
Menurut Roem, PP TUNAS hadir sebagai kebijakan nasional untuk memperkuat perlindungan anak di tengah semakin masifnya penggunaan teknologi dan media sosial. Kebijakan tersebut bukan bertujuan melarang anak mengenal teknologi, melainkan memastikan mereka mengakses media sosial pada usia yang tepat serta telah memiliki kesiapan mental dan psikologis.
“Kebijakan ini tidak bertujuan melarang anak belajar teknologi, melainkan menunda paparan media sosial hingga anak benar-benar siap secara mental dan psikologis,” tegasnya.
Roem menjelaskan, semangat utama PP TUNAS diwujudkan melalui kampanye “Tunggu Anak Siap”. Gerakan tersebut mendorong penggunaan media sosial sesuai usia dan tingkat kematangan anak. Anak tetap membutuhkan perangkat digital untuk berbagai aktivitas positif, terutama pembelajaran dan komunikasi dengan orang tua. Namun, akses terhadap media sosial perlu disesuaikan dengan usia.
“PP TUNAS ini sebenarnya bukan melarang anak-anak menggunakan teknologi, tetapi membatasi hingga anak siap. Ada sejumlah platform yang belum bisa diakses oleh anak-anak karena dapat berdampak terhadap tumbuh kembang, kesehatan mental, maupun keamanan mereka di ruang digital,” jelas Roem.
Libatkan Sekolah, Orang Tua, hingga RT/RW
Dalam memperluas edukasi PP TUNAS, Diskominfo Makassar berkolaborasi dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk Dinas Pendidikan serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar.
Roem menilai keterlibatan berbagai pihak sangat penting karena pengawasan penggunaan perangkat digital dan media sosial tidak dapat hanya dibebankan kepada sekolah. Peran orang tua di rumah menjadi faktor utama keberhasilan implementasi kebijakan ini.
“Pengawasan bukan hanya tugas sekolah, peran orang tua sangat penting. Karena itu kami menggandeng Dinas Pendidikan dan DP3A untuk bersama-sama memberikan sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.
Selain itu, Diskominfo juga menggandeng Densus 88 Antiteror Polri untuk memperkuat literasi keamanan digital sebagai langkah preventif terhadap berbagai ancaman di ruang digital, termasuk penyebaran paham radikal dan upaya perekrutan melalui media digital.















