BN Online, Makassar —Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus mematangkan penerapan sistem pengelolaan sampah baru yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.
Selain mengedukasi masyarakat, DLH memperkuat tata kelola persampahan melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada).
Kepala DLH Kota Makassar, Helmy Budiman, mengatakan pemerintah menyiapkan kebijakan tersebut dengan memperkuat kapasitas aparatur sekaligus meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat.
“Pelaksanaan Bimtek Jakstrada ini mengangkat tema sinergitas pengolahan data persampahan,” ujarnya, Kamis (16/7/2026).
Menurut Helmy, bimtek bertujuan meningkatkan kapasitas pemerintah dalam menyusun kebijakan, memperbaiki pendataan, mengevaluasi program, serta memperkuat pengurangan dan penanganan sampah.
“Karena persoalan sampah di Kota Makassar bukan hanya soal pembenahan sistem, pemilahan maupun pengolahan, tetapi juga bagaimana kita memiliki data yang akurat mengenai pengelolaan sampah,” lanjut Helmy.
TPA Tamangapa Hanya Terima Sampah Residu
Mulai 1 Agustus, TPA Tamangapa hanya menerima sampah residu atau sampah yang tidak dapat dimanfaatkan maupun didaur ulang. Melalui kebijakan ini, Pemkot Makassar mengalihkan fokus dari pembuangan akhir menuju pengurangan sampah sejak dari sumber melalui pemilahan dan pengolahan.
DLH juga membenahi sistem pendataan yang selama ini masih didominasi pencatatan manual sehingga banyak capaian pengelolaan sampah belum tercatat secara optimal.
“Kalau kita tidak melakukan pendataan dengan baik, tentu kita tidak mengetahui seberapa besar sampah yang sudah berhasil kita kelola,” tutupnya.*
.















