Tak Pilah Sampah? Siap-Siap Sampah Anda Tak Diangkut Pemkot Makassar

BN Online, Makassar– Pemerintah Kota Makassar menegaskan akan menerapkan sanksi berupa penghentian layanan pengangkutan sampah bagi warga yang tidak memilah sampah mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari penerapan sistem pengelolaan sampah baru yang mewajibkan pemilahan sejak dari rumah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, mengakui bahwa hingga menjelang pemberlakuan aturan tersebut, masih banyak warga yang belum memahami mekanisme pemilahan. Kondisi itu terlihat dari banyaknya pertanyaan masyarakat mengenai konsekuensi jika sampah tidak dipilah.

Lebih jauh, Helmy menjelaskan bahwa sosialisasi terus digencarkan agar masyarakat tidak menunggu hingga hari pertama penerapan kebijakan. Pemilahan sampah tidak hanya bertujuan memperpanjang usia Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, tetapi juga mengurangi volume sampah yang dibuang sekaligus memberikan nilai ekonomi dari sampah yang masih dapat dimanfaatkan. DLH mencatat sekitar 54 persen sampah yang masuk ke TPA merupakan sampah organik, yang menjadi penyebab utama munculnya air lindi dan gas metana.

Selain itu, dalam skema baru ini, sampah dipilah menjadi tiga kategori utama: organik, anorganik, dan residu. Sampah organik diarahkan untuk diolah di tingkat rumah tangga maupun komunal menggunakan metode sederhana seperti komposter, ember tumpuk, atau TEBA (Tempat Edukasi Biopori Alami). Sampah anorganik didorong masuk ke bank sampah untuk didaur ulang, membuka peluang ekonomi bagi masyarakat melalui Bank Sampah Pusat.

Diketahui, kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas arahan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) agar pemerintah daerah beralih dari sistem pembuangan terbuka (open dumping) menuju pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan. Pemkot Makassar juga menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) Persampahan sebagai dasar hukum, serta akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Perda Persampahan yang melibatkan DLH, DPMPTSP, dan Satpol PP.

Harapan Helmy, perubahan ini tidak hanya dipahami sebagai aturan baru, tetapi menjadi kebiasaan baru dalam mengelola sampah. “Kalau masyarakat sudah memilah, tentu kita dengan senang hati akan melakukan pengangkatan sampah. Tapi kalau dia tidak melakukan pemilahan sama sekali, kita akan hentikan sampahnya atau kita tidak akan angkut. Itu yang menjadi efek jera untuk pada saat ini,” tegasnya.

“Kami berharap seluruh elemen masyarakat ikut menjadi bagian dari gerakan ini agar budaya memilah sampah menjadi kebiasaan baru di Kota Makassar,” tutupnya.(*).

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *