BN ONLINE MAKASSAR – Camat Tamalanrea mengikuti Rapat Paripurna Ketigabelas Masa Persidangan Ketiga Tahun Persidangan 2025/2026 yang digelar di Ruang Sipakatau, Balaikota Makassar, Senin (31/8).
Rapat paripurna tersebut membahas agenda penyampaian jawaban dan/atau tanggapan Wali Kota Makassar atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Makassar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Makassar tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pembahasan Ranperda tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyempurnaan regulasi terkait pengelolaan barang milik daerah di Kota Makassar. Hal ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan aset daerah dapat berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Melalui pembahasan tersebut, pengelolaan dan pemanfaatan barang milik daerah diharapkan dapat dilaksanakan secara tertib, transparan, efektif, serta memberikan manfaat yang optimal bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Keikutsertaan Camat Tamalanrea dalam rapat paripurna tersebut menjadi bentuk dukungan terhadap proses penyusunan regulasi daerah yang lebih baik. Diharapkan perubahan peraturan mengenai pengelolaan barang milik daerah dapat semakin memperkuat tata kelola aset pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(**)















