BN Online, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengambil langkah tegas dan cepat menyusul kekosongan kepemimpinan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Tito meminta Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, segera berkoordinasi dengan DPRD Kabupaten Gowa untuk mengusulkan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Darmawangsa Muin menjadi bupati definitif.
“Saya sudah telepon kepada Gubernur Sulawesi Selatan agar laksanakan pemberhentian (Sitti Husniah) hari ini dan kemudian menunjuk Wakil Bupati Gowa sebagai Plt. Setelah itu koordinasikan kepada pimpinan DPRD Gowa untuk mengusulkan Plt Bupati Gowa untuk menjadi bupati definitif. Saya kira itu,” ujar Tito di hadapan wartawan di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Tito mengungkapkan bahwa DPRD Gowa telah mengirimkan surat usulan resmi terkait pemberhentian Sitti Husniah dari kursi Bupati Gowa. Menurutnya, langkah tersebut merupakan konsekuensi dari putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Setelah putusan Mahkamah Agung, pimpinan DPRD sudah melaksanakan paripurna dan sudah membuat surat usulan resmi kepada saya untuk memberhentikan Bupati Gowa dan menunjuk Wakil Bupati Gowa untuk menjadi bupati definitif. Kenapa? Karena DPRD-nya belum mengusulkan sebagai bupati definitif,” tambah Tito.
Senada dengan Tito, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan bahwa status Plt akan berlangsung hingga DPRD Kabupaten Gowa melantik Darmawangsa. Setelah itu, Kemendagri akan menetapkan Darmawangsa secara definitif.
“Kemendagri sudah menunjuk wakil bupati sebagai Plt, status Plt berlaku sampai ada penetapan dari Kemendagri untuk status definitif bupati sesuai usulan DPRD,” ujar Bima saat dihubungi, Kamis (15/10/2026).
Tito juga membenarkan bahwa dirinya telah menandatangani Surat Keputusan (SK) pemberhentian Sitti Husniah sebagai Bupati Gowa pada Rabu (14/10/2026) kemarin.
“Kemarin saya sudah menandatangani surat pemberhentian Bupati Gowa. Ini konsekuensi dari aturan yang ada,” ungkapnya.
Sitti Husniah diberhentikan dari jabatannya buntut tiga dugaan pelanggaran yang mendasarinya. Pertama, dugaan perbuatan tercela terkait isu perselingkuhan yang mencuat pada Maret 2026. Kedua, kasus dugaan korupsi anggaran program pengadaan seragam sekolah gratis tahun anggaran 2025 dengan estimasi nilai mencapai Rp16 miliar. Ketiga, dugaan penyalahgunaan wewenang dengan mencabut bantuan beasiswa program doktoral (S3) terhadap salah seorang mahasiswi.
Di luar tiga kasus yang didalami Pansus, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri telah menetapkan Husniah sebagai tersangka kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).**















