BN Online, Jeneponto-‐-Sebanyak Tiga orang saksi pendukung masing-masing Calon Kepala Desa (Cakades) pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Bontamanai, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, secara resmi melakukan gugatan dan mengaku keberatan atas hasil penghitungan suara Pilkades Bontomanai, Selasa 16 November 2021.
Para saksi pendukung Calon kades Bontomanai Kecamatan Bangkala itu diantaranya terdiri dari Muliana dan Kartini saksi perwakilan Calon kades nomor urut 5, Arman P, saksi perwakilan Calon kades nomor urut 3.,
Seperti diketahui, sebanyak 2 Calon kades Bontamai Kecamatan Bangkala, Kabupaten jeneponto itu, sepakat menolak dan menyatakan hasil keberatan dengan hasil Pilkades, karena adanya indikasi dugaan kecurangan, yang dilakukan oleh oknum panitia,
Sementara yang melakukan keberatan dengan hasil Pilkades Bontomanai Kecamatan Bangkala itu, terdiri dari 2 Calon kades, diantaranya., Abd Rahman S.Sos Calon kades nomor urut 5, Andi Awaluddin Calon kades nomor urut 3,
Seperti tercantum dalam surat pernyataan, ada 3 poin yang disorot oleh 2 orang Calon kades Bontomanai, Kecamatan Bangkala, diantaranya.,
1.Administrasi tidak lengkap salah satu TPS tidak membuat daftar hadir pemilih (Bukti Terlampir).,
2.Pleno tidak sah, karena belum ditandatangani oleh saksi dari setiap calon.,
3.Adanya penggelembungan surat suara di TPS 05 yaitu jumlah Surat Suara terdapat selisi.,
Sampai berita ini diterbitkan, wartawan belum mendapat konfirmasi dari pihak Panitia Pilkades Bontomanai Kecamatan Bangkala , Kabupaten Jeneponto,(Ima)