Masih Teka Teki Terkait AMDAL Pabrik Aspal Mixing Plan (AMP) Milik PT.Eria Makmur Di Sebenua

BN online,Kalimantan barat,Sambas,Pabrik Aspal Mixing Plan (AMP) milik PT.Eria Makmur yang berlokasi di Kawasan Permukiman Masyarakat Dusun Sebenua, Desa lubuk Dagang,kecamatan Sambas,Kabupaten Sambas,propinsi Kalimantan barat,belum bisa dikonfirmasi sampai saat berita ini terbit belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi Via Whats’up 0812564xxxxx Jumat,29 Juli 2022.

Sementara itu Andre selaku aktivis lingkungan menyampaikan,, Pemerintah kabupaten Sambas dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Sambas perlu ketegasan terkait izin lingkungan atau analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

Jika dampak pendirian pabrik yang tidak mengindahkan kajian Amdal itu sangat berbahaya bagi manusia dan alam sekitarnya, seperti pencemaran udara dan air akibat proses pengolahan aspal.

Aturan tentang pencemaran udara dimuat dalam bidang regulasi yang didasarkan pada
undang-undang dasar sampai peraturan Menteri, antara lain UUD 1945 (Pasal 33), UU NO.32 Tahun
2009 Tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, UU NO.3 Tahun 2014 Tentang
perindustrian, Peraturan Pemerintah RI NO 41 tahun 1999 tentang pengendalian pencemaran udara,
Peraturan pemerintah NO. 107 Tahun 2015 Tentang izin industri, Peraturan Pemerintah No. 27 tahun
2012 Tentang izin lingkungan, keputusan Menteri NO. 45 Tahun 1997 Tentang indeks standar
pencemar udara, peraturan menteri negara lingkungan hidup No. 12 Tahun 2010 tentang pelaksanaan
pengendalian pencemaran udara daerah menteri negara lingkungan hidup.

Kedua pengawasan yang
dilakukan oleh pemerintah terhadap pencemaran udara pabrik aspal antara lain; mengarahkan atau
merekomendasikan perbaikan, menyarankan agar ditekan adanya pemborosan; dan mengoptimalkan
pekerjaan untuk mencapai sasaran rencana. Peneliti merekomendasikan, pemerintah meningkatkan
lagi pengawasannya terhadap pabrik aspal agar terwujudnya pabrik aspal yang berwawasan
lingkungan.

Ada nya keluhan Masyarakat terkait pencemaran udara dan Debu yang di akibatkan oleh aktifitas Aspal mixing plant (AMP) milik PT.Eria Makmur yang berdampak pada masyarakat yang bermukim di Dusun Sebenua Desa lubuk Dagang tersebut.

Di Duga kuat Aspal mixing plant (AMP)Milik PT.Eria Makmur Tidak berpedoman pada Dukomen ijin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) yang di terbitkan 2011 Dinas lingkungan hidup Kabupaten Sambas.

kepala Desa lubuk Dagang menerangkan,
kalau selama ini Yang Pernah saya dengar keluhan terkait asap, pasalnya kalau lama panas jika hujan, air yang turun lewat atap itu agak hitam warnanya mungkin saja karena Debu Debu menempel di atap.

Terus ada lagi yang baru-baru ini selain asap debu ada juga keluhan
adanya aliran berbentuk oil yang mungkin masuk ke daerah aliran sungai Karena air di sungai ada kayak tumpahan oli kita juga tidak tahu apakah itu sengaja atau tidak,inti nya ada masyarakat yang mengeluh kan hal tersebut”katanya.

Menanggapi Hal tersebut Hadi selaku kepala bidang di dinas PERKIM-LH kabupaten Sambas saat ditemui di ruangan nya,Selasa,27 Juli 2022.
Beliau menerangkan,,
Hasil pantauan kami di lapangan,memang Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL)hasil limbah produksi masih di tampung dalam 1 kolam, itu Masalah karna di khawatir kan terjadi rembesan limbah pada saat hujan lebat.
Indikasi terkait pencemaran udara lewat asap cerobong juga sudah kami cek,dust colector (penangkap debu)juga berfungsi dengan baik sehingga masih perlu di buktikan dengan pengukuran dan dalam hal ini kami masih menunggu jadwal Tim Baristan.

Hadi menambahkan Info terakhir yang kami dapat sampai hari ini Aspal mixing plant tersebut menghentikan kegiatan sementara Sampai IPAL yang ada mereka Benahi,kolam IPAL yang terbengkalai perlu di keruk Kembali”tutupnya.

(Sudarsono/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *