BN Online, Makassar — Secara sistematik Supervisi pendidikan adalah pembinaan yang berupa bimbingan atau tuntunan ke arah perbaikan situasi pendidikan pada umumnya dan peningkatan mutu mengajar dan belajar dan belajar pada khususnya.
Kegiatan supervisi dilakukan antara lain, kunjungan Kelas, rapat guru, diskusi, workshop, tukar menukar pengalaman, percakapan pribadi dan intervisitasi (mengunjungi sekolah lain), Senin (30/01/2023).
Menurut, Drs.Syamsuddin, M.Si., selaku kepala sekolah mengatakan, bahwa Kegiatan supervisi ini tidak hanya dilakukan satu kali saja oleh kepala sekolah sebagai supervisor. Namun sesuai dengan ketentuan maka supervisi itu dilakukan sekurangnya 2 kali dalam satu semester oleh supervisor kepada setiap guru, katanya.
“Selain itu, supervisi membantu guru mengadakan diagnosis secara kritis terhadap aktivitas–aktivitasnya dan kesulitan mengajar belajar.untuk meningkatkan kesadaran guru serta warga sekolah lainnya terhadap tata kerja yang demokratis dan kooperatif,” pintanya.
Lanjutnya ia juga menyampaikan, supervisi akademik guru akan membantu kepala sekolah dan pengawas untuk menilai kualitas pembelajaran yang dilakukan guru.
Ia berharap, “bahwa semoga supervisi berjalan dengan lancar agar proses mutu belajar baik itu guru maupun siswa dapat meningkat kwalitasnya,” kata Syamsuddin.