Kecamatan Tallo Klarifikasi Anggaran Kebersihan Rp12,6 Miliar: Rp5,59 Miliar Merupakan Data Awal

BN Online, Makassar—Pemerintah Kecamatan Tallo memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai anggaran jasa tenaga kebersihan Tahun Anggaran 2026 yang disebut mencapai Rp12,6 miliar. Melalui surat Nomor 800/813/KTLO/IX/2026 tertanggal 14 September 2026, Pemerintah Kecamatan Tallo menjelaskan bahwa tidak terdapat pemecahan paket pengadaan untuk menghindari proses tender atau pemilihan umum.

Pemerintah Kecamatan Tallo menyebut anggaran sebesar Rp5.592.940.500 yang tercantum dalam SIRUP merupakan data pada tahap awal penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). Dalam proses tersebut terjadi kekeliruan perhitungan kuantitas atau kebutuhan Pegawai Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP).

Setelah dilakukan evaluasi dan pembaruan data, alokasi anggaran yang diperbarui dalam SIRUP disebut sebesar Rp7.105.690.500. Anggaran tersebut meliputi kebutuhan tenaga kebersihan, pengawas, tenaga lapangan serta biaya operasional lainnya. Pemerintah Kecamatan Tallo menjelaskan bahwa anggaran tersebut disusun berdasarkan kebutuhan 250 tenaga kebersihan.

Berdasarkan rincian tersebut, Pemerintah Kecamatan Tallo menyatakan anggaran disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional wilayah, volume pekerjaan, jangka waktu pekerjaan serta standar tarif/upah tenaga kerja.

Pemerintah Kecamatan Tallo menyebut pengadaan PJLP termasuk dalam kriteria pengadaan barang/jasa yang dikecualikan dan perekrutannya diatur melalui ketentuan Pemerintah Kota Makassar.

Pemilihan skema PJLP, menurut Pemerintah Kecamatan Tallo, dilakukan agar anggaran upah dapat dibayarkan 100 persen langsung kepada rekening masing-masing tenaga kerja, tanpa pemotongan hak pekerja oleh perusahaan penyedia/swasta, sekaligus memperluas penyerapan tenaga kerja lokal.

Pemerintah Kecamatan Tallo menegaskan bahwa tidak terdapat anggaran jasa tenaga kebersihan sebesar Rp12,6 miliar sebagaimana disebut dalam pemberitaan. Angka Rp12,6 miliar tersebut bukan merupakan nilai anggaran jasa tenaga kebersihan Kecamatan Tallo yang ditetapkan atau dialokasikan dalam satu paket pengadaan. Berdasarkan data yang telah diklarifikasi dan diperbarui, nilai yang tercantum dalam SIRUP adalah Rp7.105.690.500, sedangkan angka Rp5.592.940.500 merupakan data awal pada tahap penyusunan RKA.

Pemerintah Kecamatan Tallo menegaskan klarifikasi tersebut merupakan bentuk keterbukaan informasi publik dan pertanggungjawaban tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *