BN Online, Makassar—Untuk menertibkan Pedagang kaki lima (PK5) yang berjualan makanan dan minuman menggunakan badan jalan dan fasilitas umum (Fasum) di wilayah Kecamatan Tallo. Personel Satpol PP BKO Kecamatan Tallo menegur secara persuasif para PK5 yang berjualan menggunakan badan jalan, Senin (24/07/2023).
Guna menindaklanjuti laporan warga terkait adanya PK5 berjualan di badan jalan, sehingga mengganggu kenyamanan masyarakat setempat.
Selanjutnya, personel Satpol PP BKO Kecamatan Tallo bersama Kasi Trantib berkoordinasi dengan Lurah Pannampu dan Lurah La’latang, terkait adanya PK5 baru yang jualan di badan jalan.
PK5 tersebut yang berjualan di badan jalan wilayah Kecamatan Tallo telah diberikan teguran secara persuasif, agar tidak berjualan di badan jalan. (**)