DPMPTSP Makassar Melakukan Pengawasan Perizinan Berbasis Resiko di Sektor Perdagangan

 

BN ONLINE MAKASSAR–Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar melakukan pengawasan perizinan berbasis resiko sektor perdagangan dan distributor.(29/11/2023)

Pengawasan dilakukan untuk verifikasi usaha yang dijalankan dengan yang dilaporkan apakah sudah sesuai atau tidak.

Selain itu, dilakukan penyampaian terkait LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) yang wajib dilaporkan setiap triwulan atau triwulan.

Selanjutnya yaitu triwulan IV di awal tahun 2024 nanti. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *