BN Online Makassar,--Pemerintah Daerah Kota Makassar kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang adaptif dan berdaya saing melalui kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah. Kegiatan ini dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2025 dengan fokus pada Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 9 Tahun 2023 tentang Inovasi Daerah. Jumat (12/12).

Sosialisasi tersebut berlangsung pada Jumat, 12 Desember 2025, bertempat di Hotel Grand Imawan, Jalan Pengayoman Nomor 36, Kota Makassar. Acara ini merupakan Angkatan XIV, yang menandai keberlanjutan program sosialisasi perda secara sistematis kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan.
Kegiatan ini diselenggarakan secara bersama oleh unsur Pemerintah Daerah Kota Makassar sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman publik terhadap regulasi daerah, khususnya yang berkaitan dengan inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Dalam sambutannya, pihak penyelenggara menegaskan bahwa Perda Nomor 9 Tahun 2023 memiliki peran strategis sebagai landasan hukum dalam mendorong lahirnya inovasi-inovasi baru di lingkungan pemerintah daerah, baik pada level perangkat daerah maupun kolaborasi dengan masyarakat.
Hadir sebagai narasumber utama, William, SE, yang memaparkan urgensi inovasi daerah dalam menjawab tantangan pembangunan perkotaan. Ia menekankan bahwa inovasi bukan sekadar pilihan, melainkan kebutuhan bagi pemerintah daerah agar mampu memberikan pelayanan yang efektif, efisien, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Narasumber berikutnya, Arifani, SE., M.Si, menyampaikan materi terkait kerangka kebijakan dan implementasi Perda Inovasi Daerah. Ia menjelaskan bahwa perda ini membuka ruang bagi aparatur sipil negara dan masyarakat untuk berkreasi tanpa melanggar koridor hukum yang berlaku.
Sementara itu, Supriadi, S.H., menyoroti aspek hukum dalam pelaksanaan inovasi daerah. Ia menegaskan bahwa Perda Nomor 9 Tahun 2023 memberikan kepastian hukum bagi pelaksana inovasi, sekaligus menjadi instrumen perlindungan agar inovasi tidak disalahartikan sebagai penyimpangan kebijakan.
Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai pertanyaan dan tanggapan dari peserta yang berasal dari berbagai latar belakang. Antusiasme peserta menunjukkan tingginya minat terhadap pemahaman regulasi yang mendorong kreativitas dan pembaruan di tingkat daerah.
Peran moderator, Rini Susanty, SE, turut memberikan warna tersendiri dalam jalannya acara. Dengan gaya komunikatif dan sistematis, ia mampu mengarahkan diskusi agar tetap fokus pada substansi Perda Inovasi Daerah dan tujuan sosialisasi.
Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah berharap peserta tidak hanya memahami isi perda secara normatif, tetapi juga mampu mengimplementasikannya dalam bentuk inovasi nyata yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Sosialisasi Perda Angkatan XIV ini juga menjadi wadah sinergi antara pemerintah, akademisi, praktisi, dan masyarakat dalam membangun ekosistem inovasi daerah yang berkelanjutan di Kota Makassar.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Pemerintah Daerah Kota Makassar optimistis bahwa Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Inovasi Daerah dapat diimplementasikan secara optimal, sekaligus menjadi motor penggerak transformasi pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan.















