Pemkot Makassar Tertibkan 55 Lapak Liar di Tamalate, Kembalikan Fungsi Trotoar dan Drainase

BN Online, Makassar—Pemerintah Kota Makassar kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan fungsi ruang publik. Penertiban bangunan lapak liar yang berdiri di atas trotoar serta menutup saluran drainase kembali digelar sebagai bagian dari upaya menciptakan kota yang tertata, aman, dan nyaman bagi seluruh warga.

Puluhan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang selama ini mengganggu akses pejalan kaki dan berpotensi menyebabkan penyumbatan drainase ditertibkan dalam operasi terpadu yang melibatkan tim gabungan kecamatan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Kali ini, penertiban sekaligus relokasi PKL difokuskan di wilayah Kecamatan Tamalate pada Senin (16/2/2026). Kegiatan tersebut dilakukan dengan pendekatan persuasif namun tetap tegas guna mengembalikan fungsi trotoar dan saluran air sebagaimana mestinya.

Camat Tamalate, Muhammad Aril Syahbani, menjelaskan bahwa penertiban menyasar puluhan lapak PKL yang berdiri di atas trotoar dan menutup saluran drainase di dua titik lokasi.

“Hari ini terdapat dua titik penertiban. Titik pertama berada di Jalan Daeng Tata Raya, tepatnya di depan kawasan pacuan kuda. Titik kedua di Jalan Sultan Alauddin, yakni lapak penjual kambing dan buah-buahan yang berada di dekat eks Gedung Juang 45,” ujarnya.

Menurut Aril, proses penertiban berjalan aman dan lancar karena sebelumnya pihak kecamatan telah melakukan pendekatan persuasif kepada para pedagang.

Selain itu, pemerintah telah melayangkan tiga kali surat teguran resmi sebagai bagian dari prosedur sebelum dilakukan pembongkaran.
Ia menyebutkan, total PKL yang berjualan di dua titik tersebut mencapai 55 pedagang.

Namun dalam proses penertiban, terungkap fakta bahwa para PKL selama ini menyetor uang sewa kepada oknum tertentu yang mengklaim memiliki kewenangan atas lahan tersebut.

“Celakanya, para PKL ini menyetor sewa kepada oknum yang merasa berkuasa dan menguasai lahan tersebut,” ungkap Aril.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa praktik penyewaan lapak tersebut diduga telah berlangsung cukup lama, bahkan sekitar 30 tahun. Lapak-lapak di lokasi itu disebut diperjualbelikan atau disewakan oleh dua oknum yang mengaku memiliki alas hak atas tanah di kawasan pacuan kuda.

Padahal, berdasarkan data pemerintah, lahan tersebut merupakan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos), bukan tanah milik pribadi.

“Kurang lebih 30 tahun lapak-lapak di tempat tersebut disewakan oleh dua oknum yang merasa memiliki alas hak atas tanah pacuan kuda itu. Padahal ini fasum dan fasos, bukan tanah milik pribadi,” tegasnya.

Penertiban ini menjadi bagian dari langkah berkelanjutan Pemerintah Kota Makassar dalam menata ruang publik secara bertahap, dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis namun tegas terhadap pelanggaran pemanfaatan fasum dan fasos.

Terkait solusi relokasi bagi para pedagang terdampak, Pemerintah Kecamatan Tamalate masih akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pimpinan daerah.

“Untuk solusi dan tempat relokasi, kami masih akan berkoordinasi dengan pimpinan, dalam hal ini Bapak Wali Kota,” tutup Aril.*

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *