BN Online, Makassar — Sebuah babak baru dalam perlindungan anak di ruang digital Indonesia kini menunjukkan hasil nyata. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat sebanyak 4,7 juta akun anak telah dinonaktifkan oleh sejumlah platform digital hingga Juni 2026. Langkah ini merupakan implementasi konkret dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang dikenal dengan PP TUNAS, Sabtu (23/5/2026).
Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan turunan PP TUNAS resmi berlaku mulai 28 Maret 2026. Melalui regulasi ini, pemerintah menunda akses akun bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi.
Delapan platform digital besar yang menjadi sasaran tahap pertama adalah YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Platform-platform ini tidak diperbolehkan lagi memberikan atau menerima permintaan pembuatan akun dari anak di bawah 16 tahun, serta wajib memblokir atau menonaktifkan akun-akun berisiko tinggi milik anak usia tersebut.
Komitmen platform digital mulai terlihat nyata. TikTok menjadi yang terdepan dengan menonaktifkan 1,7 juta akun anak pada April 2026, dan angka tersebut terus bertambah hingga mencapai sekitar 4,1 juta akun per Juni 2026. Sementara itu, YouTube melaporkan telah menonaktifkan sekitar 600 ribu akun pada Mei 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa pencapaian ini menjadi indikator awal kepatuhan platform terhadap PP TUNAS. “Kita ingin platform lain untuk mengikuti,” ujarnya.
Pemerintah menegaskan kehadiran negara di ruang digital bukan untuk membatasi, melainkan untuk memastikan anak-anak Indonesia tumbuh lebih aman. Kebijakan ini dijalankan untuk melindungi anak-anak dari ancaman nyata seperti paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan daring, dan adiksi digital.
“Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” tegas Meutya Hafid. Indonesia mencatatkan diri sebagai negara non-barat pertama yang memberlakukan pembatasan akses anak ke platform digital.
Meski regulasi telah berjalan, peran orang tua tetap menjadi fondasi utama. Masyarakat diimbau untuk terus mendampingi anak-anak saat beraktivitas di internet, membangun komunikasi yang terbuka, dan menjadi teman belajar mereka di dunia digital.
Keberhasilan PP TUNAS tidak hanya bergantung pada regulasi pemerintah, tetapi juga pada dukungan masyarakat, media, orang tua, dan komitmen platform digital. Pemerintah juga mendorong perubahan perilaku platform agar menghadirkan layanan yang lebih ramah anak, bukan sekadar membatasi akses.
Saat ini, sekitar 200 platform digital juga telah menyerahkan laporan penilaian mandiri (self-assessment) kepada Kementerian Komdigi untuk dievaluasi tingkat risikonya. Hasil evaluasi nantinya akan diumumkan kepada publik sebagai bentuk transparansi dan pengawasan bersama.















