Pemkot Makassar Bebaskan Iuran Sampah untuk Puluhan Ribu Rumah Berdaya 1.300 VA

BN Online, Makassar—Kabar baik datang bagi warga Kota Makassar. Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar tengah menyiapkan kebijakan baru untuk memperluas pembebasan retribusi sampah bagi rumah tangga dengan daya listrik hingga 1.300 Volt Ampere (VA).

Kebijakan tersebut ditargetkan dapat direalisasikan pada 2026, setelah regulasi yang menjadi dasar pemberian retribusi sampah gratis selesai direvisi.

Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Zulkifli Nanda, mengatakan pembebasan retribusi sampah merupakan bagian dari program Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, untuk memberikan keringanan kepada masyarakat berpenghasilan rendah.

Menurutnya, program tersebut sebelumnya telah berjalan sejak 2025 melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Peninjauan Retribusi Sampah.

“Untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah itu akan kita gratiskan. Nah, bagaimana cara melihat bahwa masyarakat berpenghasilan rendah ini? Dengan melalui meteran listrik,” ujar Andi Zulkifli saat diwawancarai di Media Center Kantor Wali Kota Makassar, Jumat (4/9/2026).

Andi Zulkifli menjelaskan, penggunaan daya listrik menjadi salah satu indikator dalam menentukan kelompok masyarakat yang mendapatkan pembebasan retribusi sampah. Hal tersebut mengacu pada regulasi nasional yang mengatur pembayaran retribusi sampah berdasarkan daya meteran listrik rumah tangga.

Pada tahap awal, Pemkot Makassar memberikan pembebasan retribusi kepada rumah dengan daya listrik 450 VA dan 900 VA.

Kebijakan tersebut telah memberikan manfaat kepada lebih dari 65 ribu rumah yang tersebar di seluruh wilayah Kota Makassar.

Warga yang sebelumnya berpotensi dikenakan retribusi sampah hingga sekitar Rp25 ribu per rumah kini tidak lagi dibebani pembayaran tersebut.

“Kalau kita total dari 450 sampai dengan 900 Volt Ampere ini, ada 65.000 lebih rumah yang selama satu tahun ini sudah kita gratiskan,” jelasnya.

Kini, Pemkot Makassar berencana memperluas cakupan program tersebut kepada rumah tangga dengan daya listrik 1.300 VA.

Berdasarkan database potensi retribusi sampah yang dihimpun pemerintah melalui tingkat kelurahan dan kecamatan, terdapat sekitar 40.494 rumah di Makassar yang menggunakan daya listrik 1.300 VA.

Jumlah tersebut diproyeksikan menjadi tambahan penerima manfaat apabila kebijakan pembebasan retribusi sampah tersebut resmi diberlakukan.

“Di 2026 ini insya Allah kita akan tambah. Jumlah rumah yang memiliki daya 1.300 ini sekitar 40.494 rumah,” ungkap Andi Zulkifli.

Dengan tambahan tersebut, total rumah tangga yang berpotensi menikmati pembebasan retribusi sampah diperkirakan mencapai lebih dari 105 ribu rumah di Kota Makassar.

Bukan Sekadar Gratis, Tapi Meringankan Beban Warga
Lebih lanjut, kebijakan ini tidak hanya diarahkan untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga, tetapi juga menjadi bagian dari upaya Pemkot Makassar menghadirkan pelayanan publik yang lebih berpihak kepada masyarakat berpenghasilan rendah.

Pemerintah menggunakan daya listrik rumah sebagai salah satu indikator karena dianggap dapat membantu memetakan kemampuan ekonomi masyarakat secara lebih sederhana dan terukur.

Meski demikian, perluasan pembebasan retribusi tersebut masih menunggu penyelesaian revisi regulasi sebagai dasar hukum pelaksanaannya.

Selain memberikan keringanan kepada masyarakat, kebijakan retribusi sampah gratis diharapkan tetap berjalan beriringan dengan peningkatan kesadaran warga dalam menjaga kebersihan lingkungan.

Pembebasan biaya bukan berarti tanggung jawab terhadap kebersihan ikut hilang. Masyarakat tetap diharapkan berperan aktif dalam memilah, mengurangi, dan membuang sampah pada tempat yang telah disediakan.

Sambungnya, pemerintah juga terus mendorong pengelolaan persampahan yang lebih efektif agar kebijakan tersebut memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan lingkungan Kota Makassar.

Dengan perluasan sasaran hingga rumah berdaya listrik 1.300 VA, Pemkot Makassar berharap semakin banyak masyarakat yang merasakan langsung manfaat kebijakan tersebut.

Jika regulasi yang diperlukan dapat segera diselesaikan, program ini diharapkan menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan pelayanan publik sekaligus meringankan beban ekonomi masyarakat.

Bagi warga Makassar, kabar ini tentu menjadi angin segar: lebih dari 105 ribu rumah berpotensi terbebas dari retribusi sampah, sekaligus tetap diajak bersama-sama menjaga kebersihan kota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *