Koalisi PKPM Desak Pihak Disnaker Prov Sulsel Tegakkan Norma Dugaan Pelanggaran PT.Wahyu Pradana Binamulia

 
BN Online Makassar – Posko Koalisi Pengaduan Masyarakat (PKPM) melayangkan Surat Somasi ke Perusahaan PT. Wahyu Pradana Bina Mulia beralamat Jln Kima Raya. I D – 2C Kawasan Industri Makassar sehubungan dengan adanya dugaan pelangggaran norma terkait dengan upah karyawan dan THR diubah menjadi hadiah berdasarkan data yang ada di sekretariat Koalisi.

Menurut Hadi selaku ketua Koalisi, perusahaan yang memperkerjakan karyawan di atas 10 orang wajib melaksanakan perintah UU Ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Oleh karena itu Hadi juga meminta kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan untuk menindaklanjuti, agar mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran norma yang dilakukan oleh Perusahaan PT Wahyu Pradana  Binamulia berdasarkan surat somasi dilayang pertanggal 25 September 2020.

Lanjut Hadi jika somasi kami ini tidak mendapat respons positif dari pihak perusahaan kami akan melakukan turun dijalan untuk mendesak Dinas Ketenaga kerjaaan untuk segera memeriksa dan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan dan jika perlu cabut izin operasionalnya.

Lebih jauh Hadi menerangkan,” bahwa sebelumnya kami sudah menghubungi pihak perusahaan atas nama Melki selaku HRD di perusahaan tersebut namun tidak mendapat respons dan bahkan pesan lewat Whatsapp hanya dibaca dan tidak gubris sama sekali.Tegas Hadi (aan)

Sampai berita ini turun belum ad klarifikasi dari pihak perusahaan.

Sumber : Retorika.co.id

Editor : AA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!