Gelar Sosper, Legislator Makassar Irwan Djafar: Kewajiban dan Hak Perawat Dilindungi Perda

BN Online, Makassar–Anggota DPRD Kota Makassar, Irwan Djafar menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2019 tentang Perlindungan Perawat. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Grand Town, Jalan Pengayoman, Minggu (23/5/2021).
Pada kesempatan itu, Irwan Djafar mengajak peserta sosialisasi untuk menyebarluaskan produk hukum terkait perlindungan perawat. Sebab, masyarakat perlu tahu khususnya mereka yang berprofesi sebagai perawat di pelayanan kesehatan.
“Inikan inisiatif DPRD, perda tahun 2019 sedikit tapi membahas hak dan kewajiban perawat. Kita ingin peserta ikut membantu sebarluaskan Perda ini,” tandas Irwan Djafar.
Menurut politisi NasDem ini, regulasi ini tidak berdiri sendiri melainkan ada turunan dari undang-undang sehingga hal ini sangat penting bagi perawat wajib untuk diketahui. Perda ini mengatur sanksi dan kesejahteraan bagi perawat.
“Selain memberikan perlindungan kepada perawat. Itu, juga untuk memberikan kesejahteraan,” jelasnya.
Sebab, sambung Irwan—sapaan akrabnya, mereka banyak bergelut dengan penyakit kritis dan mudah menular. Belum lagi, belakangan ini kekerasan terhadap perawat terjadi. Sehingga perlu ada hal-hal yang berkaitan dengan perlindungan.
“Jadi, ini fungsi kedewanan termasuk didalamnya menyebarluaskan perda. Harapan kita regulasi ini bisa sampai ke masyarakat,” tandasnya.
Irwan menjelaskan, ada empat tujuan perda ini dibuat. Yakni, meningkatkan mutu perawat, pelayanan keperawatan, perlindungan dan kepastian hukum kepada perawat dan kesehatan masyarakat. (*)
 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!