Kabid Aset : Pembongkaran Aset Pagar Rujab DPRD Belum Ada Kordinasi ke Aset

BN Online, Pasangkayu–Pekerjaan Pembangunan pagar Rumah Jabatan (Rujab) Ketua DPRD Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulbar yang masuk kategori rehab sepanjang sekitar lebih kurang 20 meter dengan anggaran Rp.197.670.000,- (seratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) bersumber dari APBD 2021, dinilai melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 63 tahun 2016 tentang Aset Daerah. Pasalnya, Bangunan pagar yang merupakan Aset Daerah dibongkar beberapa pekan yang lalu tanpa berkoordinasi dan membuatkan Surat Berita Acara Pembongkaran atau penghapusan Aset Daerah, baik dari penyedia maupun pelaksana terlebih dahulu.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pasangkayu, Yusri,S.Sos, selaku bagian perumusan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis penghapusan aset dan TPTGR, saat diwawancarai diruang kerjanya, Selasa (29/6/2021).

“Ketika ingin membangun bangunan baru pada titik bangunan yang sebelumnya seharusnya pihak OPD berkoordinasi dan mengusulkan terlebih dahulu kepada kami (bidang aset),” ungkap Yusri.

Yusri juga mengungkapkan bahwa sampai saat ini pembongkaran pagar depan Rujab DPRD Pasangkayu dirinya belum mendapat penyampaian dari pihak penyedia dalam hal ini Sekertariat DPRD Pasangkayu.

“Sampai saat ini saya belum mendapatkan penyampaian apalagi surat pengusulan berita acara penghapusan aset”, jelasnya.

Ketika ditanya soal mekanisme pengelolaan aset, Yusri menjelaskan apabila melakukan rehab yang menghilangkan atau mengubah struktur bangunan dengan memugar bangunan yang ada, persentase 65 persen keatas wajib membuat berita acara penghapusan Aset. Namun menurutnya, meski tidak mencapai 65% namun pekerjaan tersebut masuk dalam perencanaan dan akan dilakukan rehab keseluruhan secara bertahap, maka wajib dibuatkan berita acara penghapusan Aset.

“Bila ini masuk dalam Rencana kerja (Renja) Sekertariat DPRD dan akan melakukan rehab berat keseluruhan terhadap pagar yang ada disekisaran Rujab DPRD secara bertahap, maka wajib untuk dilakukan penghapusan Aset Daerah yang telah di bongkar”, tegasnya.

Lebih jauh Yusri menyampaikan bahwa bangunan yang dihapus itu harus ada penjelasan berapa nilai aset yang dihapus bila benar ini merupakan tahap awal pekerjaan dan akan tetap menjadi pekerjaan berkelanjutan karena sifatnya menghapus sebagian itu ada beberapa pertimbangan ketika merehab bangunan yang di anggap sudah tidak presentatif untuk operasionalnya.

“Saya tidak mengetahui pembongkaran itu karena tidak ada koordinasi bahwa akan dilakukan pembongkaran aset dalam hal ini pagar depan Rujab Ketua DPRD Pasangkayu,” tutupnya. Laporan : E Syam

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!