Pusat Perbelanjaan dan Warkop di Makassar Hanya Beroperasi Sampai Jam 17 .00 Wita

BN Online, Makassar–Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, mengeluarkan kebijakan baru di pusat perbelanjaan atau mall dan kegiatan makan minum di tempat umum seperti warung makan, kafe dan kaki lima atau lapak jam operasional dibatasi pada pukul 17.00 Wita.

Aturan itu berlaku selama 14 hari, mulai 6-20 Juli 2021. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor: 443.01/334/S.Edar/Kesvangpol/VII/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kota Makassar.

Surat edaran yang dikeluarkan pada 6 Juli 2021 tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto (Danny Pomanto), sebagai langkah memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di Kota Makassar yang melonjak tinggi.

Tak hanya di tempat pusat pembelanjaan, surat edaran itu pun juga mengatur kegiatan belajar seperti sekolah, perguruan tinggi, akademik dengan menerapkan kegiatan belajar secara daring (Online).

“Pelakasaan kegiatan perkantoran atau tempat kerja baik itu pemerintah, BUMN swasta untuk menerapkan Work From Home artinya kerja dari rumah sebesar 75 persen dan Work From Office atau bekerja di kantor 25 persen dari jumlah karyawan dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat,” isi surat edaran Wali Kota Makassar, Selasa (06/07/21).

Untuk rumah ibadah seperti Mesjid, Gereja, Pura, Vihara serta tempat ibadah lainnya sementara waktu ditiadakan. (*)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!