Danny Pomanto Terapkan Lockdown di Kantor Balai Kota Makassar untuk Menekan Laju Penyebaran Virus Covid-19

BN Online, Makassar–Penyebaran Virus Covid-19 di Kota Makassar, makin mencekam. Hal ini dibuktikan 24 SKPD Kota Makassar semuanya terpapar positif Covid-19. Satu orang dinyatakan meninggal dunia.

Mencekamnya virus mematikan itu, Wali Kota Makassar, Danny Pomanto menerapkan lockdown di kantor balai kota makassar untuk menekan laju penyebaran virus covid-19.

Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), lockdown merupakan tindakan darurat atau kondisi saat orang-orang untuk sementara waktu dicegah memasuki atau meninggalkan area atau bangunan yang telah ditentukan selama ancaman bahaya berlangsung.
“Kita lockdown sebagai usaha memutus penularan. Itu kan pembatasan sama dengan PPKM dengan skala mikro,” tegas Danny Pomanto.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, mengeluarkan kebijakan baru di pusat perbelanjaan atau mall dan kegiatan makan minum di tempat umum seperti warung makan, kafe dan kaki lima atau lapak jam operasional dibatasi pada pukul 17.00 Wita.

Aturan itu berlaku selama 14 hari, mulai 6-20 Juli 2021. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor: 443.01/334/S.Edar/Kesvangpol/VII/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kota Makassar.
Surat edaran yang dikeluarkan pada 6 Juli 2021 tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto (Danny Pomanto), sebagai langkah memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di Kota Makassar yang melonjak tinggi.

Tak hanya di tempat pusat pembelanjaan, surat edaran itu pun juga mengatur kegiatan belajar seperti sekolah, perguruan tinggi, akademik dengan menerapkan kegiatan belajar secara daring (Online).

“Pelakasaan kegiatan perkantoran atau tempat kerja baik itu pemerintah, BUMN swasta untuk menerapkan Work From Home artinya kerja dari rumah sebesar 75 persen dan Work From Office atau bekerja di kantor 25 persen dari jumlah karyawan dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat,” isi surat edaran Wali Kota Makassar, Selasa (06/07/21).

Untuk rumah ibadah seperti Mesjid, Gereja, Pura, Vihara serta tempat ibadah lainnya sementara waktu ditiadakan.

Update penyebaran virus covid-19 melalui laman resminya https://infocorona.makassar.go.id/ pada Rabu (07/07/21) jumlah terkonfirmasi sebanyak 14661, sembuh 30321 orang. Sedangkan meninggal 563 orang. Total terkonfirmasi keseluruhan sebanyak 32345 orang. (*)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!