Kades Tondong & Dua Orang Aparatnya Tersangka Dugaan Korupsi DD Di Bone

BN Online,Bone-–Kepala Desa Tondong Ardi kembali ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Cabjari (Cabang Kejaksaan Negeri) Lapariaja turun langsung memeriksa dan mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan di Desa yang berada diwilayah Pemerintahan Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Bone tersebut.

Menurut Kepala Kejaksaan Cabang Lapariaja Arifuddin ahmad SH, MH bila dari hasil pencermatan langsung, kami menemukan bukti permulaan yang cukup, yang menjadi acuan untuk menetapkan yang bersangkutan menjadi tersangaka” Paparnya kepada awak media pada hari senin tanggal 02/8 /21

Kepala Kejaksaan Cabang Lapariaja Arifuddin ahmad SH, MH menambakan bahwa setelah kami mengeluarkan SPDP baru terkait dugaan korupsi dan berdasarkan temuan dari hitungan kerugian Negara yang dilakukan inspektorat Kab. Bone, Ardi Kepala Desa Tondong kembali kami tersangkakan yang mana sebelumnya didampingi kuasa hukumnya sempat menang dalam proses praperadilan.” Ungkapnya

Lanjutnya Aridfuddin Ahmad SH,MH yang baru menjabat sebagai Kacab Kejaksaan Lapariaja menuturkan bahwa dengan terbitnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari hasil pengembangan penyelidikan dan Penyidikan ada fakta baru keterlibatan aparat Desa terkait kasus dugaan penyalahgunaan Dana hingga pihak kami juga menetapkan dua orang tersangka lainnya, masing MY sebagai Sekretaris Desa dan AK Sebagai Kaur Keuangan. ” Tersangka A, MY, dan AK akan dijerat ikut bersama sama telah menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain. Dan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.” Tandas Kepala Kejaksaan Cabang Lapariaja Arifuddin ahmad SH, MH.( EdSus)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!