Wali Kota Makassar Perpanjang PPKM Level 4, Aktivitas Mal dan THM Serta Resepsi Pernikahan Dibolehkan

BN Online, Makassar–Pemerintah Kota Makassar kembali memperpanjang PPKM level 4. Aturan bau perpanjangan PPKM, terdapat sejumlah kelonggaran.

Kelonggaran antara lain pusat perbelanjaan atau mal dan tempat hiburan malam (THM) dibolehkan beroperasi. Namun demikian, jumlah pengunjung dibatasi. Jam operasional pun hanya sampai pukul 20.00 wita.

Aturan itu tercantum dalam surat edaran nomor :443.01/413/S.Edar/Kesbangpol/VIII/2021 tentang perpanjangan pembatasan kegiatan nasyarakat pada masa covid-19 yang diteken Walikota Moh Ramdhan Pomanto (Danny Pomanto).

Dalam surat edaran tersebut, syarat kapasitas THM maksimal 25 persen dan mal 50 persen.

9

Kebijakan pelonggaran lainnya yaitu kegiatan resepsi pernikahan atau hajatan sampai pukul 20.00 wita. Dengan aturan kapasitas maksimal 25 persen atau 30 orang. “Tidak ada hidangan makanan ditempat (resepsi pernikahan),” tambahnya.

Poin aturan lainnya hampir sama dengan sebelumnya. Seperti tempat ibadah yang boleh difungsikan.

Supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 20.00 wita dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Selanjutnya pasar tradisional dan pedagang kaki lima sampai pukul 21.00 wita.

Khusus warung makan warteg, lapak jajanan dan sejenisnya hingga pukul 22.00 wita. Surat edaran itu juga memperingatkan, pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud dalam Surat Edaran ini, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!