Ada Yang Seru Saat William Gelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 di Hotel Santika Makassar!!

BN Online, Makassar–Legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, William, melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Rumah Kost dalam rangka penyebarluasan informasi dan produk hukum, yang digelar di Hotel Santika jalan Sultan Hasanuddin No.40 Makassar, Jumat (03/12/21).

William mengatakan, sosialiasi perda ini merupakan salah satu program kegiatan rutin anggota DPRD, dengan tujuan setiap Perda dan peraturan harus diketahui warga kota Makassar.

“Melalui sosialisasi Perda, masyarakat dapat memahami dan dapat melaksanakan peraturan daerah. Oleh karena sebagai warga yang baik dapat melaksanakan Perda yang ada karna itu merupakan tugas, hak, dan kewajiban kita sebagai warga Makassar,” ucap William di Hotel Santika Makassar, Jumat (03/12/2021).

Adapun narasumber yang turut hadir dalam pelaksanaan “Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tahun Anggaran 2021, Tentang Pengelolaan Rumah Kost Angkatan XVIII, antara lain : William (Narasumber), Dra.Hj.Sittiara, M.Si (Narasumber), Rusli, SE (Narasumber) dan Reski Ramadani, S.Pd (Moderator).

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini, menjelaskan bahwa perda terkait rumah kost sangatlah penting, mengingat kota Makassar semakin hari jumlah penduduk semakin bertambah.

“Kita perlu mengantisipasi lonjakan penduduk, keberadaan rumah kost sangat membantu bagi kehadira warga dari luar kota Makassar, kita tentu butuh rumah kost, tidak bisa membuat atau membangun begitu saja, dalam Perda ini telah diatur bagaimana kewajiban pemilik rumah kost,”ucapnya.

Menambahkan, rumah kost tumbuh dan berada serta berintegrasi langsung dengan masyarakat sekitarnya, maka dari itu untuk menjaga dan menghindari hal-hal yang negatif yang akan ditimbulkan, maka dipandang sangat perlu menetapkan Perda terkait hal tersebut.

“Perda ini sangat penting karena biasa terjadi hal-hal yang mengganggu ketertiban umum, seperti menciptakan suara bising, pertengkaran, digunakan untuk beraktivitas melanggar hukum dll. Intinya agar terjadi ketertiban dan keamanan di lingkungan tempat kost perlu ada Perda’nya,” jelasnya.

Dalam pelaksanaan sosialisasi Perda tersebut, ada yang seru..!, William setiap pelaksanaan Sosper ataupun Reses selalu membuat kejutan dengan memanggil para peserta naik untuk menebak pertanyaan-pertanyaan umum dan mudah dijawab, bagi peserta yang menjawab akan diberikan hadiah, tujuannya untuk menghibur.

“Kami lakukan itu setiap kali dilaksanakan Sosialisasi Perda ataupun Reses, tujuannya untuk menghibur peserta lain agar tidak ngantuk dan tegang dalam mengikuti kegiatan tersebut, semua semata-mata hanya untuk menciptakan suasana nyaman, dengan memberikan penyegaran agar selalu semangat,”tutup William

Red.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!