DPRD Makassar Sidak ke KIMA, Terkait Polemik Kenaikan Biaya Lahan

BN Online, Makassar – Buntut polemik kenaikan biaya perpanjangan perjanjian penggunaan tanah industri (PPTI) atau biaya lahan di Kawasan Industri Makassar (KIMA), DPRD Makassar langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke KIMA di Daya, Makassar, pada Selasa (26/4/2022).

Ketua Komisi B DPRD Makassar Erick Horas mengatakan, pihaknya ingin mendapatkan penjelasan tentang dasar penentuan biaya lahan dalam PPTI, yang seharusnya diperjelas dahulu antara PT KIMA dan investor. Sebab saat ini, ada dua aturan yang mengatur terkait nilai biaya lahan tersebut.

Erick mengungkapkan, PT KIMA menetapkan nilai PPTI sebesar 30 persen berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Negara. Sedangkan, investor menilai ada aturan lain yang bisa dipakai sebagai dasar untuk menurunkan nilai PPTI.

“Ada juga keputusan BUMN terkait dengan PPTI. Surat rekomendasi dari BUMN itu ada maksimal dengan angka cuman 15 persen. Inikan ada sedikit tumpang tindih dan ini perlu dibicarakan kira-kira seperti apa, yang jelas harusnya ada solusi, tidak dengan gaya-gaya intimidasi,” ujar Erick, dilansir dari Detik.com.

Dalam sidak tersebut, DPRD hendak memastikan aktivitas pabrik tetap berjalan dengan lancar. Sebab sebelumnya, Paguyuban Pengusaha Kawasan Industri Makassar (PPKM) mengaku menerima intimidasi dari PT KIMA.

Terkait polemik biaya lahan ini, pihaknya mengaku akan menyampaikan kepada Pemkot Makassar selaku salah satu pemilik saham.

“Walaupun ini 10 persen (saham Pemkot), paling tidak ada upaya pemerintah juga bisa melakukan musyawarah mufakat dalam arti ada pertemuan pembicaraan,” ucap politisi Partai Gerindra ini.

Sementara itu, Direktur PT Piramid Mega Sakti, Adnan Wijaya mengaku sangat merasakan dampak dari kenaikan PPTI tersebut menjadi 30 persen. Dia juga mengeluhkan keberadaan PPTI ini, karena saat melakukan transaksi awal tidak pernah ada nomenklatur 30 persen.

“Jadi kita dipaksa tandatangan (oleh PT KIMA), kalau tidak kita ditutup. Jadi dalam satu tahun ditutup 10 sampai 20 kali. Jadi kita punya barang tidak bisa masuk di pabrik,” ujarnya.

Adnan mengatakan kebijakan perpanjangan PPTI sebesar 30 persen ini sangat memberatkan. Jika dihitung, nilai PPTI untuk 20 tahun ke depan sebesar Rp 800 ribu per meter, sesuai luas lahan.

“Kalau kita sendiri kira-kira Rp6 M sampai Rp7 M. Yang kami sudah bayar Rp1,2 M untuk 20 tahun perpanjangan,” ungkapnya.

Selain itu, Adnan mengaku saat ini kepercayaan supplier dan bank terus menurun lantaran pihak PT KIMA memasang papan bicara di depan pabriknya. Papan bicara itu menegaskan tanah lokasi pabriknya sedang dalam pengawasan PT KIMA.
“Kepercayaan bank, kepercayaan supplier semua sudah tidak bisa. Jadi karyawan kita dari 350 sekarang tinggal 100,” pintanya.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!