Bapenda Makassar Raih Pencapaian Membanggakan Pada Akhir Tahun 2022

BN Online, Makassar–Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar meraih pencapaian membanggakan pada akhir tahun 2022 ini. Bapenda dinobatkan sebagai urutan pertama satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terbaik.

Pencapaian itu diumumkan langsung secara terbuka Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan “Danny” Pomanto, pada Refleksi Akhir Tahun Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, di Hotel Four Points by Sheraton, Jalan Andi Djemma, Makassar, Rabu (28/12/2022) malam.

Danny Pomanto mengungkapkan, capaian positif Bapenda tak lepas dari kerja keras dalam meraih pendapatan asli daerah (PAD).

“Bapenda bersama yang lain berhasil mencapai puncak pendapatan. Sebelum Covid-19 mencapai Rp1,3 triliun PAD, sekarang Rp 1,33 triliun, padahal sekarang ini waktunya tidak gampang,” katanya.

Danny Pomanto juga turut mengapresiasi inovasi Bapenda yang menghadirkan aplikasi Pakinta atau Pajak Terintegrasi dan Terdigitalisasi. Menurutnya, aplikasi ini cukup berperan dalam peningkatan PAD.

Sementara itu, Kepala Bapenda Makassar, Firman Hamid Pagarra, mengatakan capaian PAD saat ini sudah berada di angka Rp1,33 triliun. Jumlah ini sudah melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp1,3 triliun.

Capaian itu meningkat jika dibandingkan dengan dua tahun sebelumnya. Pada 2020 PAD Makassar hanya Rp1,065 triliun dan 2021 sebesar Rp1,068 triliun.

“Pencapaian ini tidak lepas dari perbaikan sistem yang terus dilakukan Bapenda Makassar dan tahun ini kita meluncurkan aplikasi Pakinta yang bisa diunduh di PlayStore,” jelasnya.

Aplikasi Pakinta merupakan aplikasi induk pengecekan dan pembayaran seluruh jenis pajak untuk wajib pajak di Makassar. Jenis pajak tersebut di antaranya pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2), pajak air bawah tanah, pajak reklame, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak penerangan jalan, pajak sarang burung walet, dan pajak parkir.

“Aplikasi ini bisa diakses warga secara online sehingga tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan kewajibannya membayar pajak,” ucap Firman.(*)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!