DPMPTSP Makassar Aktif Lakukan Pengawasan Aktivitas Usaha

BN ONLINE MAKASSAR–Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar melakukan Pengawasan Perizinan Berbasis Resiko.

Pengawasan dilakukan dibeberapa titik dikota Makassar yang usahanya bergerak dibidang Konstruksi, Pariwisata, dan kepolisian. Selasa, 05 Desember 2023.

Berdasarkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Pengawasan dilakukan tidak hanya meninjau usaha para pelaku usaha tapi juga mengingatkan terkait kewajiban pelaku usaha untuk menyampaikan LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) setiap triwulan bagi pelaku usaha non-umkm.

LKPM untuk triwulan ke-IV terbuka awal tahun 2024 yaitu tgl 01 – 10 Januari 2024. Jika tidak dilakukan akan menerima teguran sebanyak 3 kali lewat email dan pencabutan izin usahanya.(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!