DPMPTSP Makassar Kunjungi Grind & Pull

BN ONLINE MAKASSAR— DPMPTSP melakukan Pengawasan Perizinan Berbasis Resiko. Pengawasan dilakukan dibeberapa titik dikota Makassar yang usahanya bergerak dibidang Konstruksi dan Pariwisata.

Berdasarkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.(06/12/2023)

Pengawasan dilakukan tidak hanya meninjau usaha para pelaku usaha tapi juga mengingatkan terkait kewajiban pelaku usaha untuk menyampaikan LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) setiap triwulan bagi pelaku usaha non-umkm dan umkm per 6 bulan sekali.

LKPM untuk triwulan ke-IV terbuka awal tahun 2024 yaitu tgl 01 – 10 Januari 2024. Jika tidak dilakukan akan menerima teguran sebanyak 3 kali lewat email dan akan ditindaki dengan pencabutan izin usahanya.(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!