BN Online, Makassar – Ratusan siswa SMP Negeri 48 Makassar tampak antusias mengikuti sosialisasi hukum bertema “Cegah Pernikahan Dini, Wujudkan Generasi Cerdas dan Berkualitas” yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (14/10/2025).
Kegiatan ini menghadirkan Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel yang turun langsung memberikan edukasi kepada siswa kelas VII dan IX. Sosialisasi tersebut turut dihadiri para guru serta staf sekolah yang mendampingi jalannya kegiatan hingga selesai.
Materi disampaikan oleh Penyuluh Hukum Madya Serli Randabunga, S.H., M.H., bersama Penyuluh Hukum Muda Merlyanti Anwar, S.H., M.H. Dengan gaya penyampaian yang komunikatif dan mudah dipahami, keduanya menjelaskan bahwa pernikahan dini tidak hanya bertentangan dengan hukum, tetapi juga berpotensi besar menghambat masa depan generasi muda.
Serli Randabunga menegaskan bahwa negara telah memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi anak-anak. “Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 sudah tegas mengatur batas minimal usia menikah adalah 19 tahun. Di bawah usia itu, anak-anak masih punya hak penuh untuk belajar dan meraih cita-cita. Menikah terlalu muda justru akan menghambat impian kalian,” tegasnya di hadapan para siswa.
Ia juga memaparkan berbagai dampak negatif pernikahan anak, mulai dari risiko kesehatan reproduksi, potensi terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, hingga beban psikologis yang berat bagi remaja, khususnya perempuan.
Kepala SMPN 48 Makassar, Hj. Rakhmaniar Basri, S.Pd., M.Si., mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut.
Menurutnya, metode penyampaian yang digunakan para penyuluh membuat siswa lebih mudah memahami materi. “Anak-anak sangat antusias karena cara penyampaiannya menarik dan tidak menggurui. Mereka jadi paham bahwa menikah itu bukan jalan pintas, melainkan tanggung jawab besar yang membutuhkan kesiapan matang,” ujarnya.
Sesi tanya jawab berlangsung interaktif dan hidup. Sejumlah siswa mengaku baru mengetahui bahwa pernikahan di bawah umur dapat berdampak pada status hukum serta hak-hak mereka sebagai anak. Untuk memperkuat pemahaman, tim penyuluh juga membagikan leaflet edukasi yang memuat informasi lengkap tentang pencegahan pernikahan dini.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menegaskan komitmen jajarannya dalam melindungi hak-hak anak melalui edukasi hukum yang berkelanjutan. “Kami tidak akan berhenti di satu sekolah saja. Sosialisasi seperti ini akan terus kami gelar di berbagai tempat, karena generasi muda adalah kunci terwujudnya Indonesia Emas 2045. Mereka harus dilindungi haknya untuk tumbuh, berkembang, dan berprestasi tanpa terbebani pernikahan dini,” ujarnya.
Menurut Andi Basmal, pernikahan anak merupakan persoalan serius yang membutuhkan kolaborasi semua pihak, mulai dari keluarga, sekolah, masyarakat, hingga pemerintah. “Kita harus bersatu menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak kita. Jangan sampai masa depan mereka hilang hanya karena keputusan yang terburu-buru,” tegasnya.
Ia pun berharap para siswa yang telah mendapatkan pemahaman hukum tersebut dapat menjadi agen perubahan di lingkungan masing-masing. “Mari kita wujudkan generasi muda Sulawesi Selatan yang cerdas, sehat, dan berkarakter,” pungkas Andi Basmal. (*)















