Kebijakan Baru: Pemkot Makassar Batasi Perpisahan Sekolah Demi Ringankan Orang Tua

BN Online, Makassar–Pemerintah Kota Makassar resmi melarang kegiatan penamatan atau perpisahan bagi jenjang PAUD, SD, dan SMP dilaksanakan di hotel, restoran, atau tempat komersial lainnya. Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, pada Rabu (15/4/2026).

Menurut Munafri, seluruh rangkaian kegiatan penamatan tahun ajaran 2025/2026 wajib dilaksanakan di lingkungan sekolah masing-masing. Aturan ini dibuat untuk memastikan tidak ada lagi beban biaya yang memberatkan orang tua siswa.

“Kami ingin momen penamatan tetap menjadi kenangan yang baik, tanpa tekanan biaya. Kegiatan harus sederhana, bermakna, edukatif, dan mengedepankan kebersamaan,” tegas Munafri.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil demi memastikan dunia pendidikan tetap berpihak pada siswa dan orang tua. Bukan sekadar seremonial mewah, perpisahan sekolah harus kembali ke esensinya: sebagai ajap silaturahmi dan refleksi pembelajaran.

Selain itu, Pemkot Makassar juga akan membentuk tim pengawas untuk memastikan tidak ada sekolah yang melanggar aturan tersebut. Sekolah yang kedapatan memaksa orang tua membayar iuran di luar kewajaran akan dikenai sanksi tegas.

Diketahui, aturan ini mulai berlaku segera untuk semua jenjang pendidikan negeri dan swasta di Kota Makassar.

Sambungnya, pihak sekolah diminta kreatif merancang kegiatan yang mengharukan namun tidak boros, seperti pentas seni sederhana, pembagian penghargaan, atau kegiatan bakti sosial antar siswa.

Harapan Wali Kota, dengan kebijakan ini, pendidikan di Makassar semakin berkualitas dan bebas dari praktik komersialisasi momen akademik.

“Mari kita patuhi bersama demi pendidikan yang lebih baik di Kota Makassar,” pungkas Munafri Arifuddin.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *